Diajak Jalan-jalan ke Kebun Teh, Gadis 13 Tahun Ini Dicabuli 10 Orang
asus persetubuhan anak di bawah umur menghebohkan di Banjarnegara.Peristiwa memilukan itu dialami oleh Ng (14), warga desa Pandanarum, Banjarnegara
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Kasus persetubuhan anak di bawah umur menghebohkan di Banjarnegara.
Peristiwa memilukan itu dialami oleh Ng (14), warga desa Pandanarum, kecamatan Pandanarum Banjarnegara.
Gadis itu digagahi oleh 10 pria di tempat dan waktu yang berbeda.
Kasus itu pun kini telah ditangani Polres Banjarnegara setelah peristiwa itu dilaporkan oleh pihak keluarga.
"Perkara tersebut masih kami tangani," kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP T Sapto Nugroho, Senin (10/4/2017)
Polres telah mengamankan 7 dari 10 pelaku yang disebut korban.
Sementara 3 orang lainnya masih dalam proses pencarian.
Mereka dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara subsider denda 5 miliar.
Korban yang sebelumnya duduk di bangku kelas 1 Madrasah Tsanawiyah itupun kini telah berhenti sekolah.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 2016 saat korban masih berusia 13 tahun.
Pada kejadian pertama, Ng diajak pergi jalan-jalan ke kebun teh di Kalibening oleh YN yang berlanjut mampir ke rumah YN.
Di rumah itu, YN mengajak korban untuk berhubungan badan.
Namun ajakan itu ditolak korban karena takut hamil.
YN pun meyakinkan korban, jika akan menikahi.
Karena rayuan itu, korban pun akhirnya menurut untuk melayani nafsu bejat YN.
Pelaku yang ketagihan kembali mengajak korban bersetubuh di lain hari saat korban tengah bermain di SD Pandanarum.
Setelah itu, korban disetubuhi oleh MG, EW, FS, AT, BL, SR, NR, WY, FP.