Bupati Bambang Perintahkan Kabag Umum Tanggamus Serahkan Uang ke Legislator yang Kunker
Bayu membagikan uang tersebut dibantu staf sekterariat DPRD Tanggamus Sulaiman di hotel tempat menginap para anggota DPRD
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
![Bupati Bambang Perintahkan Kabag Umum Tanggamus Serahkan Uang ke Legislator yang Kunker](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-nonaktif-tanggamus-bambang-kurniawan_20170331_202616.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang dugaan gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/4/2017).
Ada empat saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.
Mereka adalah Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus Bayu Mahardika, Kurnain (anggota DPRD Tanggamus), Irwandi Suralaga (anggota DPRD) dan Munawir (anggota DPRD).
Bayu bersaksi terlebih dahulu.
Di dalam kesaksiannya, Bayu mengatakan, pernah ditelepon Bambang pada 5 November 2015.
Bambang ketika itu menyuruh Bayu datang ke rumah pribadi Bambang di Bandar Lampung.
Bayu yang sedang tidak kerja, datang ke rumah Bambang.
Di kediaman Bambang, Bayu mengatakan, diberikan uang di dalam kantong plastik.
“Bupati bilang ini uang bawa ke Jakarta untuk dibagi ke para anggota DPRD,” jelas Bayu.
Menurut Bayu, Bambang memerintahkan untuk member uang kepada pimpinan DPRD masing-masing Rp 5 juta, ketua fraksi Rp 4 juta dan para anggota DPRD Rp 2 juta.
Untuk beberapa anggota fraksi PDIP dibedakan nilainya.
“Bupati bilang untuk Nuzul, Ikhwani, Syafei dan Herwansyah diberikan Rp 4 juta,” ujar Bayu.
Bayu mengaku tidak tahu menahu maksud pemberian uang untuk para legislator tersebut.
Bayu membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diberikan ke anggota DPRD yang sedang melakukan kunjungan kerja.
Bayu membagikan uang tersebut dibantu staf sekterariat DPRD Tanggamus Sulaiman di hotel tempat menginap para anggota DPRD.
Untuk para anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Bayu membagikan uangnya di kantor DPRD usai kunjungan kerja.
Setahun setelah penyerahan uang itu, Bayu dihubungi Bambang saat berstatus sebagai tersangka gratifikasi.
Bambang menyuruhnya membuat kuitansi untuk para anggota DPRD yang telah menerima uang pada saat kunjungan kerja.
Bayu melaksanakan perintah Bambang dengan membuatkan kuitansi yang isinya adalah pinjaman uang oleh anggota DPRD.
Hanya ada tiga anggota DPRD yang menandatangani kuitansi tersebut yakni Sunu Sujatmiko, Aris Budianto dan Buti Kuryani.
Biarpun sudah menandatangani kuitansi, Bayu tidak pernah menerima pengembalian uang tersebut dari para anggota DPRD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.