Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bambang Perintahkan Kabag Umum Tanggamus Serahkan Uang ke Legislator yang Kunker

Bayu membagikan uang tersebut dibantu staf sekterariat DPRD Tanggamus Sulaiman di hotel tempat menginap para anggota DPRD

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bupati Bambang Perintahkan Kabag Umum Tanggamus Serahkan Uang ke Legislator yang Kunker
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan (batik merah) usai sidang, Jumat (31/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang dugaan gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/4/2017).

Ada empat saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Mereka adalah Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus Bayu Mahardika, Kurnain (anggota DPRD Tanggamus), Irwandi Suralaga (anggota DPRD) dan Munawir (anggota DPRD).

Bayu bersaksi terlebih dahulu.

Di dalam kesaksiannya, Bayu mengatakan, pernah ditelepon Bambang pada 5 November 2015.

Bambang ketika itu menyuruh Bayu datang ke rumah pribadi Bambang di Bandar Lampung.

BERITA TERKAIT

Bayu yang sedang tidak kerja, datang ke rumah Bambang.

Di kediaman Bambang, Bayu mengatakan, diberikan uang di dalam kantong plastik.

“Bupati bilang ini uang bawa ke Jakarta untuk dibagi ke para anggota DPRD,” jelas Bayu.

Menurut Bayu, Bambang memerintahkan untuk member uang kepada pimpinan DPRD masing-masing Rp 5 juta, ketua fraksi Rp 4 juta dan para anggota DPRD Rp 2 juta.

Untuk beberapa anggota fraksi PDIP dibedakan nilainya.

 “Bupati bilang untuk Nuzul, Ikhwani, Syafei dan Herwansyah diberikan Rp 4 juta,” ujar Bayu.

Bayu mengaku tidak tahu menahu maksud pemberian uang untuk para legislator tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas