Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Pembunuh Satu Keluarga Adalah Andi Lala, Kini Ia Jadi DPO

Andi Lala telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini setelah tim gabungan dari Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Pastikan Pembunuh Satu Keluarga Adalah Andi Lala, Kini Ia Jadi DPO
TRIBUN MEDAN / RISKI CAHYADI
Andi Lala terduga pembunuh keji Riyanto bersama keluarganya di Mabar, Medan Deli dipaparkan oleh Polda Sumut, Selasa (11/4/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Selasa (11/4/2017) sore resmi menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34) warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar.

Sebelumnya, Andi Lala telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini setelah tim gabungan dari Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran ke rumah pelaku. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto menyebutkan di rumah pelaku terdapat sejumlah barang bukti milik korban yang tersimpan di dalam sebuah lemari. Termasuk sepeda motor Honda Vario BK 6308 AEL milik korban.

"Jadi AL ditetapkan sebagai pelaku setelah warga melihat sebuah mobil Xenia hitam BK 1011 HJ terparkir di sekitar rumah korban pada saat kejadian. Kemudian dicari informasi di bagian lalu lintas ternyata kendaraan itu merupakan mobil rental. Setelah diselidiki mobil disewa oleh pelaku saat kejadian," kata Agus di depan gedung Direktoral Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan dari semua keterangan saksi dan temuan barang bukti di sebuah rumah di Jalan Pembangunan II, Lubuk Pakam maka jelas pelaku pembunuhan adalah Andi Lala.

BERITA TERKAIT

"Karena pelaku sudah tidak berada di tempat saat akan dilakukan penangkapan, maka kami resmi mengeluarkan DPO untuk Andi Lala," tegasnya.

Untuk itu, Polda Sumut mengimbau kepada pelaku Andi Lala untuk segera menyerahkan diri, sebab foto pelaku akan disebar ke seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk dipajang di semua fasilitas umum.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas