Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Kabur Bayi Tetangga Kos, Wanita Ini Minta Tebusan yang Nilainya Fantastis

Saat ini korban dan tersangka sedang dibawa menuju Makassar, dan hari ini akan diterbangkan ke Bali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bawa Kabur Bayi Tetangga Kos, Wanita Ini Minta Tebusan yang Nilainya Fantastis
IST
Ilustrasi penculikan anak 

Laporan Wartawan Tribun Bali  I Dewa Made Satya Parama

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali akhirnya meringkus Ni Ketut Nariani yang diduga melakukan penculikan terhadap bayi berusia delapan bulan, Clarabel Edrea Putri.

Nariani yang membawa kabur bayi Clarabel ditangkap di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4/2017).

"Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan oleh anggota Dit Reskrimum Polda Bali, di bawah pimpinan Kompol Trijoko Widianto, Amd pada Selasa, 11 April 2017, pukul 15.30 Wita, bertempat di rumah sepupu tersangka yang bernama Ni Luh S di Luwu Timur, Sulawesi Selatan," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Selasa kemarin.

Saat ini korban dan tersangka sedang dibawa menuju Makassar, dan hari ini akan diterbangkan ke Bali.

"Usai diamankan langsung dibawa ke Makassar dan baru ada penerbangan (ke Bali) esok hari (hari ini, red)," bebernya.

Kasus ini berawal saat bayi Clara keluar dari RSUP Sanglah, Denpasar.

Berita Rekomendasi

Ibu bayi yang identitasnya dirahasiakan ini terkendala biaya saat hendak memulangkan bayinya yang dilahirkan di RSUP Sanglah pada 31 Juli 2016 silam.

Pelapor (ibu bayi) tidak mampu membayar biaya melahirkan dan perawatan sebesar Rp 11 juta ke pihak rumah sakit.

Tetangga kos sekaligus tersangka dalam kasus ini, Nariani, kemudian mencoba membantunya meminjamkan uang sesuai tagihan biaya rumah sakit.

Usai dibantu oleh tersangka, bayi Clara akhirnya diizinkan pulang oleh RSUP Sanglah.

Bahkan Nariani sendiri menawarkan ibu dan bayi untuk menginap di kosnya.

“Setelah pulang, pelapor kemudian disuruh oleh tersangka untuk tidur di kamar kos tersangka,” tutur Direktur Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra, saat dihubungi Tribun Bali, kemarin.

Alasan Nariani menawarkan kamarnya untuk ditempati agar korban bisa setiap dua jam sekali dengan leluasa menyusui bayi yang baru dilahirkannya.

Korban pun mengiyakan tawaran pelaku yang sudah dikenal baik.

Namun niat baik tersangka perlahan memudar.

Itu terbukti saat salah seorang kerabat korban datang dari Jawa untuk menjemput sang ibu beserta bayinya.

Tiba-tiba tersangka mempersulit penjemputan bayi.

Bahkan tersangka membuat sebuah persyaratan.

Apabila keluarga ingin membawa pulang bayi dari kamarnya terlebih dahulu harus membayar tebusan sebesar Rp 1 miliar.

“Tawar menawar sempat terjadi, akhirnya kedua belah pihak bersepakat tebusannya turun menjadi Rp 25 juta,” jelas Mahendra.

Selang beberapa waktu kemudian, si ibu bayi disuruh pindah oleh pemilik kos untuk menghindari terjadinya keributan.

Alhasil ia hanya bisa menghubungi Nariani melalui sambungan telepon.

Pada awal Januari kemarin, ibu bayi coba mengunjungi Nariani di kosnya.

Namun ternyata bayinya sudah tidak ada di tempat kos tersangka.

Sang ibu bayi kemudian melaporkan kasus penculikan yang dialaminya ke SPKT Polda Bali pada 26 Januari lalu.

Anggota Ditreskrimum Polda Bali di bawah pimpinan Kompol Trijoko Widianto kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah membawa kabur bayi Clara ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Anggota kami kemudian terbang ke lokasi yang dimaksud untuk menemukan bayi serta tersangka ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan,” jelas Mahendra.

Sesampainya anggota di sana, diketahui bayi bersama tersangka tinggal di rumah sepupunya, Ni Luh Suparmi di Desa Wadula, Kecamatana Tuwoti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 15.30 Wita.

Terkait kondisi sang bayi, Mahendra mengatakan sehat.

“Kondisi bayi hingga saat ini baik-baik saja,” tuturnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 328 KUHP dan atau 330 KUHP tentang penculikan anak dan atau mencabut anak dari kuasa

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas