Bawa Kabur Bayi Tetangga Kos, Wanita Ini Minta Tebusan yang Nilainya Fantastis
Saat ini korban dan tersangka sedang dibawa menuju Makassar, dan hari ini akan diterbangkan ke Bali
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Dewa Made Satya Parama
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali akhirnya meringkus Ni Ketut Nariani yang diduga melakukan penculikan terhadap bayi berusia delapan bulan, Clarabel Edrea Putri.
Nariani yang membawa kabur bayi Clarabel ditangkap di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4/2017).
"Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan oleh anggota Dit Reskrimum Polda Bali, di bawah pimpinan Kompol Trijoko Widianto, Amd pada Selasa, 11 April 2017, pukul 15.30 Wita, bertempat di rumah sepupu tersangka yang bernama Ni Luh S di Luwu Timur, Sulawesi Selatan," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Selasa kemarin.
Saat ini korban dan tersangka sedang dibawa menuju Makassar, dan hari ini akan diterbangkan ke Bali.
"Usai diamankan langsung dibawa ke Makassar dan baru ada penerbangan (ke Bali) esok hari (hari ini, red)," bebernya.
Kasus ini berawal saat bayi Clara keluar dari RSUP Sanglah, Denpasar.
Ibu bayi yang identitasnya dirahasiakan ini terkendala biaya saat hendak memulangkan bayinya yang dilahirkan di RSUP Sanglah pada 31 Juli 2016 silam.
Pelapor (ibu bayi) tidak mampu membayar biaya melahirkan dan perawatan sebesar Rp 11 juta ke pihak rumah sakit.
Tetangga kos sekaligus tersangka dalam kasus ini, Nariani, kemudian mencoba membantunya meminjamkan uang sesuai tagihan biaya rumah sakit.
Usai dibantu oleh tersangka, bayi Clara akhirnya diizinkan pulang oleh RSUP Sanglah.
Bahkan Nariani sendiri menawarkan ibu dan bayi untuk menginap di kosnya.
“Setelah pulang, pelapor kemudian disuruh oleh tersangka untuk tidur di kamar kos tersangka,” tutur Direktur Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra, saat dihubungi Tribun Bali, kemarin.
Alasan Nariani menawarkan kamarnya untuk ditempati agar korban bisa setiap dua jam sekali dengan leluasa menyusui bayi yang baru dilahirkannya.