Fakta Mengerikan Pembantaian Sekeluarga di Medan, Korban Diperlakukan Begini hingga Tewas
Inilah kronologi tragedi berdarah hingga menewaskan satu keluarga Riyanto beserta istri dan 2 anaknya.
Editor: Rendy Sadikin
3. 2 (dua) buah kartu Pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik Syifa Fadillah
4. 1 (satu) buah tas sekolah warna merah strip hitam milik Syifa Fadillah
5. Dompet peralatan sekolah milik Syifa Fadillah
6. STNK sepeda motor Honda Vario an. RIANTO BK 6308 AEL (STNK milik korban)
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap Andi Lala yang mengendarai satu unit mobil Mitsubishi Minibus L300 nopol BK 1325 FZ sampai di SPBU Pagar Jati Perbaungan, namun pelaku sudah tidak berada di mobil tersebut.
Andi Lala jadi DPO
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Selasa (11/4/2017) sore resmi menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34) warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar.
Sebelumnya, Andi Lala telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini setelah tim gabungan dari Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran ke rumah pelaku.
Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto menyebutkan di rumah pelaku terdapat sejumlah barang bukti milik korban yang tersimpan di dalam sebuah lemari.
Termasuk sepeda motor Honda Vario BK 6308 AEL milik korban.
"Jadi AL ditetapkan sebagai pelaku setelah warga melihat sebuah mobil Xenia hitam BK 1011 HJ terparkir di sekitar rumah korban pada saat kejadian. Kemudian dicari informasi di bagian lalu lintas ternyata kendaraan itu merupakan mobil rental. Setelah diselidiki mobil disewa oleh pelaku saat kejadian," kata Agus di depan gedung Direktoral Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan dari semua keterangan saksi dan temuan barang bukti di sebuah rumah di Jalan Pembangunan II, Lubuk Pakam maka jelas pelaku pembunuhan adalah Andi Lala.
"Karena pelaku sudah tidak berada di tempat saat akan dilakukan penangkapan, maka kami resmi mengeluarkan DPO untuk Andi Lala," tegasnya.
Untuk itu, Polda Sumut mengimbau kepada pelaku Andi Lala untuk segera menyerahkan diri.
Sebab foto pelaku akan disebar ke seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk dipajang di semua fasilitas umum.
(raf/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.