Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Intel Brimob Amankan Dua Ton Lebih Solar di Parit Tiga Jebus

Solar yang akan dijual kepada penambang timah ilegal ini berasal dari kapal di laut lepas dan hasil membeli dari SPBU yang merupakan solar subsidi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Intel Brimob Amankan Dua Ton Lebih Solar di Parit Tiga Jebus
Bangka Pos/Deddy Marjana
BBM jenis solar yang diamankan di Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat Rabu (12/4/2017) dinihari.dok Intel Brimob Polda Kep Babel 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -Tim Intel dari Sat Brimob Polda Kep Bangka Belitung mengamankan 2 ton lebih solar di Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat Rabu (12/4/2017).

Solar yang akan dijual kepada penambang timah ilegal ini berasal dari kapal-kapal dilaut lepas dan hasil membeli dari SPBU yang merupakan solar subsidi.

Turut diamankan Rz warga Desa Bakit Parit Tiga dan 2 orang kuli angkut saat bongkar muat berlangsung di tepi pantai Bakit.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Subdit Tipiter Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung.

"Benar hari ini kita mendapatkan limpahan tangkapan dari Intel Brimob terkait penjualan Bbm ilegal dikawasan Parit Tiga Jebus," kata Kasubdit AKBP Saptono mewakili Dir Krimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya aktifitas bongkar muat BBM jenis solar di kawasan Pantai Bakit Kecamatan Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Rekomendasi Untuk Anda

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Intel Brimob Polda Kep Bangka Belitung yang melakukan penyelidikan.

Tim kemudian mendapatkan kembali informasi kembali akan ada bongkar muat BBM ditepi pantai Rabu (12/4/2017) dinihari.

Selanjutnya tim mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah orang yang sedang memuat BBM kedalam truck dari kapal pengangkut.

Pemilik Rz dan dua kuli angkut Ln dan Ah kemudian diamankan bersama barang bukti sebanyak 63 jeriken berisi masing-masing 20 liter solar.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni mesin tempat kapal 15 PK merk Yamaha.

Berdasarkan pengakuan tersangka solar tersebut dibeli secara ilegal dari kapal penyuplai BBM untuk Kapal Isah Produksi (KIP) ditengah laut.

Polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan mendatangi kediaman Rz di Desa Bakit.

Ternyata dikediamannya menyimpan cukup banyak solar yang dibeli secara ilegal.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas