Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Gedong Pengusaha Warteg Kokoh Berdiri, Begini Kisahnya

Jalan tol ruas Pejagan-Pemalang Seksi III dan IV ditargetkan bisa digunakan saat mudik Lebaran 2017 mendatang.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Rumah Gedong Pengusaha Warteg Kokoh Berdiri, Begini Kisahnya
Tribun Jateng/Daniel Ari Purnomo
Warga menggotong jenazah Satria Aditama, terduga teroris yang ditembak di Tuban, saat tiba di Masjid Baitussalam, Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu (12/4/2017), dini hari. TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM,SLAWI - Jalan tol ruas Pejagan-Pemalang Seksi III dan IV ditargetkan bisa digunakan saat mudik Lebaran 2017 mendatang.

Satu rumah gedongan dua lantai di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, masih kokoh berdiri di tengah proyek pembangunan jalan tol.

Rumah berpagar besi itu milik pengusaha warung tegal bernama Samawi (40). Rumah itu tampak sepi karena jarang pulang karena harus mengelola beberapa warteg di Jakarta.

"Belum ada kesepakatan harga. Pemilik rumah mengajukan gugatan. Saat ini sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung," kata Pimpinan Proyak Jalan Tol Pejagan- Pemalang, Mulya Setiawan, Selasa (11/4/2017).

Sanawi menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal pembebasan lahan. Ia meminta tanah dan bangunan rumahnya dibanderol Rp 2 miliar. Namun, pihak tol menetapkan harga Rp 1,5 miliar.

Saat ini belum ada keputusan, apakah rumah bercat putih dan merah muda itu akan dibongkar atau justru menggeser ruas jalan tol agar tidak melewati rumah Sanawi.

Berita Rekomendasi

"Hal itu juga sudah diantisipasi agar tidak mengganggu target pengerjaan tol. Yakni membuat jalan darurat di samping rumah untuk dilewati pemudik. Seperti waktu di Brebes," jelasnya.

Maksud Mulya membuat jalan darurat yakni membuat jalan satu ruas berada di samping kanan rumah dan satu ruas di sebelah kiri, sehingga rumah berada di tengah- tengah jalan tol.

Sebelumnya, karena ketidakpuasan nilai ganti rugi, Sanawi pun mengadukan gugatan ke Pengadilan Negeri  Slawi Kabupaten Tegal pada Oktober lalu.

Gugatan diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pelaksana proyek Jalan Tol Trans Jawa itu.

Namun, gugatan Sanawi itu tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal lantaran sudah kedaluwarsa atau lewat dari waktu yang ditetapkan untuk pengajuan gugatan keberatan nilai ganti rugi.

Sanawi dan kuasa hukumnya, mengajukan gugatan lebih dari dua pekan setelah penentuan nilai ganti rugi. Seharusnya, setelah Sanawi menerima surat penetapan nilai ganti rugi, sebelum dua pekan, sudah mengajukan keberatan ke pengadilan.

Menurut Mulya, karena gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Slawi, Sanawi mengajukan kasasi ke MA.

Rumah milik Sanawi merupakan satu dari 28 rumah di desa tersebut yang terkena dampak pembangunan jalan tol.

Hingga kini, rumah tersebut belum dibongkar. Sedangkan 27 rumah di sekitarnya sudah rata dengan tanah, hanya tinggal puing-puing.

Sementara, ayah Sanawi, Tarmidi (70), mengaku anaknya keberatan untuk melepas rumah lantaran harga yang ditawarkan tidak sesuai keinginan, terlalu rendah.

"Tidak cocok kalau dihargai Rp 1,5 miliar. Rumahnya besar berbeda dengan rumah lain yang sudah dibongkar yang berukuran kecil," ucap Tarmidi.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas