Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Pengedar, Tapi Urine Anggota Satreskoba Polresta Samarinda Negatif

Kendati telah dipastikan, yang bersangkutan menjadi seorang pengedar, namun dari hasil pemeriksaan urine pelaku, hasilnya negatif

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jadi Pengedar, Tapi Urine Anggota Satreskoba Polresta Samarinda Negatif
tribunkaltim.co/ Christoper D
Oknum anggota Satreskoba Polresta Samarinda, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, diamankan tim gabungan kepolisian dari Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, Kamis (13/4/2017). IST 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepolisian dari Polda Kaltim dan Polresta Samarinda masih terus melakukan pemeriksaan intensif, termasuk melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkoba, yang melibatkan seorang oknum personil Polri berpangkat Bripka, atas nama Khoirul Anam.

Kendati telah dipastikan, yang bersangkutan menjadi seorang pengedar, namun dari hasil pemeriksaan urine pelaku, hasilnya negatif dan tidak mengandung narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Reza Arief Dewanto, disela memantau pengamanan di gereja yang menjalankan ibadah paskah.

"Dia pengedar, tapi urinya negatif," ungkapnya, Jumat (14/4/2017).

Sementara itu, dari pemeriksaan yang ada, yang bersangkutan tidak memiliki catatan sebelumnya tentang pelanggaran, maupun prestasi dalam pengungkapan kasus.

Dan, yang bersangkutan baru tercium terlibat dalam peredaran narkoba, selama satu bulan terakhir ini.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada catatan, dan dia baru sekitar setahun ini bergabung dengan Satreskoba Polres," ungkapnya.

Untuk diketahui, personil gabungan yang berasal dari satuan Subbida Paminal Bidpropam Polda Kaltim dan Paminal Resta Samarinda, berhasil mengamankan Bripka Khoirul Anam di simpang empat mall Lembuswana, pada rabu (12/4) malam lalu, sekitar pukul 23.45 wita.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari mantan anggota Polsekta Samarinda Utara itu seberat 46,86 Gram, dan uang tunai senilai Rp 63.030.000, serta alat hisap sabu, timbangan digital, dan belasan buku tabungan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas