Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan Balita Divonis Bebas, Alasan Hakim Bikin Orangtua Korban Emosi

Terhadap putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun langsung menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pelaku Pencabulan Balita Divonis Bebas, Alasan Hakim Bikin Orangtua Korban Emosi
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memvonis bebas terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Bayu Samodra Wijaya (21).

Vonis terhadap terdakwa yang juga seorang mahasiswa ini dibacakan, Senin (10/4/2017) lalu.

Terhadap putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun langsung menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ya, kami akan melakukan kasasi, masih ada waktu dua minggu," ujar Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Madiun,Hambaliyanto, Kamis (13/4/2017) siang.

Hambali mengaku sangat kecewa dengan hasil sidang yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kadek Kusumawardhani yang memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU Kejari Kota Madiun.

Menurut Hambali, alasan hakim memvonis bebas karena tidak menganggap keterangan tiga saksi termasuk korban, sebagai alat bukti.

"Kalau yang saya baca di putusannya, mereka tidak menganggap keterangan saksi korban dan teman-teman korban sebagai alat bukti. Karena masih anak-anak," katanya.

Berita Rekomendasi

Meski saksi yang dihadirkan anak-anak, hakim seharusnya tetap mempertimbangkan selama kesaksian yang disampaikan sesuai dengan alat bukti lain.

"Masa korban anak tidak dianggap sebagai alat bukti. Kalau begitu semua korban anak-anak itu bebas diapain aja, kan gitu," katanya.

Selain itu, lanjut Hambali, hakim menilai bahwa psikolog yang dijadikan sebagai saksi ahli oleh tim jaksa penuntut umum bukan ahli. Sehingga alat bukti, dinyatakan kurang.

"Seorang psikolog tidak dianggap ahli itu, terus dianggap sebagai apa," jelasnya.

Sementara itu, orangtua SF (5), Yati Maryati dan Dimas Kurniawan mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan terdakwa pencabul anak mereka.

"Saya merasa sangat kecewa. Padahal semua fakta-fakta di persidangan sudah kuat semua," kata Dimas, ayah korban.

Siang itu, Dimas bersama istri dan anaknya mendatangi Kejari Kota Madiun. Kedatangan mereka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Rini Suwandari.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas