Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba, Anggota Polresta Samarinda Terancam Dipecat
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Reza Arief Dewanto menegaskan, sanksi terberat akan dikenakan anak buahnya tersebut.
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepolisian dari Polda Kaltim dan Polresta Samarinda masih terus melakukan pemeriksaan intensif, termasuk melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkoba, yang melibatkan seorang oknum personil Polri berpangkat Bripka, atas nama Khoirul Anam.
Kendati telah dipastikan, yang bersangkutan menjadi seorang pengedar, namun dari hasil pemeriksaan urine pelaku, hasilnya negatif dan tidak mengandung narkoba.
Walau demikian, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Reza Arief Dewanto menegaskan, sanksi terberat akan dikenakan anak buahnya tersebut.
"Sanksi kode etik, besar kemungkinan di pecat," tuturnya, Jumat (14/4/2017).
Dirinya menegaskan, dengan tangkapan tersebut, merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas narkoba, termasuk anggota personil polri yang terlibat.
"Ini bentuk keseriusan kami terhadap pemberantasan narkoba, kita bersihkan semua, termasuk anggota yang terlibat," tegasnya.
Pihaknya juga segera akan melakukan tes urine kepada seluruh anggota personil kepolisian, namun dilaksanakan tidak langsung semua anggota polisi.
"Akan kita lakukan tes urine, tapi tidak semua, akan kita seleksi siapa-siapa saja yang ikuti tes urine," ungkapnya.
Untuk diketahui, personil gabungan yang berasal dari satuan Subbida Paminal Bidpropam Polda Kaltim dan Paminal Resta Samarinda, berhasil mengamankan Bripka Khoirul Anam di simpang empat mall Lembuswana, pada rabu (12/4) malam lalu, sekitar pukul 23.45 wita.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari mantan anggota Polsekta Samarinda Utara itu seberat 46,86 Gram, dan uang tunai senilai Rp 63.030.000, serta alat hisap sabu, timbangan digital, dan belasan buku tabungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.