Kasus Mobil Goyang Oknum DPRD HSS, Tersangka: Belum Klimaks, Keburu Digerebek Warga
Tersangka kemudian memeluk badan korban, mencium pipi kiri korban hingga leher, sambil tangan kiri tersangka meraba payudara korban.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Aprianto
TRIBUNNEWS.COM, KANDANGAN - Anggota dewan dari Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Gazali Rahman ternyata sudah empat kali menjalin pertemuan dengan korban berinisial I.
Kepada petugas Polres HSS, Kamis (13/4/2017), Gazali Rahman mengatakan sudah empat kali bertemu dengan I.
Namun, selama empat kali bertemu itu, Gazali Rahman tidak mengatakan apakah juga sudah mengerjai korban.
Gazali Rahman juga mengakui telah melakukan tindak asusila kepada I.
Saat melakukan aksinya, dikatakan Gazali Rahman kepada petugas bahwa ia belum sampai klimaks namun sudah lebih dahulu digerebek oleh warga.
Kapolres HSS, AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubag Humas Polres HSS, AKP Agus Winartono mengatakan, pelaku berstatus sudah beristri, sementara korban merupakan pelajar.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan, masih belum diketahui apakah keduanya suka sama suka saat melakukan tindak asusila. Namun, yang jelas keluarga korban melapor ke Polres HSS," kata Agus Winartono, Kamis (13/4/2017).
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah pernah bertemu sebanyak empat kali.
Namun, belum diketahui apakah hanya pertemuan biasa ataukah ada melakukan tidak asusila.
"Pelaku memang mengakui bahwa mereka berhubungan badan. Namun, belum sampai klimaks sudah lebih dahulu digerebek oleh warga," lanjutnya.
Sementara itu, dari pengakuan korban sendiri masih didalami oleh pihak Polres HSS.
Untuk kronologis, menurut pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Selasa, (11/4/2017) sekitar pukul 16.30 Wita di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Kandangan, Jalan Aluh Idut, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Korban yang berinisial I masih berusia 17 tahun, beralamatkan di Jalan Hasan Basri, Kandangan.
Sementara, Gazali Rahman yang berusia 42 tahun beralamatkan di Desa Amawang Kiri, Kandangan.
Sebelum kejadian, korban sedang lari sore di sekitar lokasi.
Tersangka yang melihat korban kemudian memanggil dengan melambaikan tangannya.
Kemudian korban mendekat dan tersangka menyuruh masuk ke dalam mobil.
Setelah korban dan tersangka di dalam mobil, tersangka kemudian memeluk badan korban, mencium pipi kiri korban hingga leher, sambil tangan kiri tersangka meraba payudara korban.
Kemudian tersangka melepas celananya dan hendak melepas celana korban.
Saat itu, korban menolak.
Tapi tersangka membujuk korban sehingga korban akhirnya menurunkan celananya sampai ke lutut.
Selanjutnya tersangka menyandarkan tubuh korban pada jok mobil dan kemudian tersangka langsung memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.
Tidak lama aksi mereka dipergoki masyarakat dan kemudian dibawa ke Polres HSS untuk diamankan.
Tersangka akhirnya ditahan di Polres HSS.
Berikut penjelasan polisi, simak dalam tayangan video di atas. (*)