Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Majelis Hakim Vonis Mati Brigadir Medi Terdakwa Pemutilasi Pansor

Hakim menyatakan unsur direncanakan terlebih dahulu terbukti. Ini tergambar saat Medi sudah menghubungi Tarmidi dua hari sebelum Pansor dieksekusi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Alasan Majelis Hakim Vonis Mati Brigadir Medi Terdakwa Pemutilasi Pansor
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Brigadir Medi Andika membuat pengakuan mengejutkan saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Medi menghubungi Tarmidi meminta diantar ke Martapura pada Jumat, 15 April 2016. Hari Jumat itu adalah hari tewasnya Pansor.

Hakim anggota Mansur mengatakan, Medi lalu mengeksekusi Pansor di dalam mobil Pansor di depan lapangan tembak Sukarame.

"Itu dilakukan terdakwa karena sakit hati," ujar Mansur di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

Beberapa bulan sebelumnya, Medi juga sempat bertemu dengan anggota Kostrad bernama Ruslin di Jakarta.

Ketika itu Medi pura-pura ingin membeli mobil untuk istrinya.

Usai membunuh Pansor, Medi sempat menghubungi Ruslin menanyakan bisa tidaknya menerima mobil gadaian.

"Terdapat tempo merencanakan terlebih dahulu dan ada niat yang berhubungan langsung untuk membunuh Pansor pada Jumat,” ujar Mansur.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari keterangan para ahli, menurut Mansur, Medi dimutilasi saat dalam keadaan hidup di rumah Medi di Perumahan Permata Biru.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas