Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Majelis Hakim Vonis Mati Brigadir Medi Terdakwa Pemutilasi Pansor

Hakim menyatakan unsur direncanakan terlebih dahulu terbukti. Ini tergambar saat Medi sudah menghubungi Tarmidi dua hari sebelum Pansor dieksekusi.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Majelis Hakim Vonis Mati Brigadir Medi Terdakwa Pemutilasi Pansor
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Brigadir Medi Andika membuat pengakuan mengejutkan saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Ini tergambar saat Medi sudah menghubungi Tarmidi dua hari sebelum Pansor dieksekusi.

Medi menghubungi Tarmidi meminta diantar ke Martapura pada Jumat, 15 April 2016. Hari Jumat itu adalah hari tewasnya Pansor.

Hakim anggota Mansur mengatakan, Medi lalu mengeksekusi Pansor di dalam mobil Pansor di depan lapangan tembak Sukarame.

"Itu dilakukan terdakwa karena sakit hati," ujar Mansur di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

Beberapa bulan sebelumnya, Medi juga sempat bertemu dengan anggota Kostrad bernama Ruslin di Jakarta.

Ketika itu Medi pura-pura ingin membeli mobil untuk istrinya.

Usai membunuh Pansor, Medi sempat menghubungi Ruslin menanyakan bisa tidaknya menerima mobil gadaian.

Berita Rekomendasi

"Terdapat tempo merencanakan terlebih dahulu dan ada niat yang berhubungan langsung untuk membunuh Pansor pada Jumat,” ujar Mansur.

Dari keterangan para ahli, menurut Mansur, Medi dimutilasi saat dalam keadaan hidup di rumah Medi di Perumahan Permata Biru.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas