Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Tanggamus Ini Mengaku Takut Dengar Nama KPK

Sidang kasus gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungkarang

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota DPRD Tanggamus Ini Mengaku Takut Dengar Nama KPK
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan menjalani sidang perdana perkara gratifikasi pembahasan rancangan anggaran penerimaan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang kasus gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017). Pada sidang ini jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi.

Lima diantaranya adalah anggota DPRD Tanggamus. Mereka adalah Hailina, Tri Wahyuningsih, Sumiyati, Heri Ermawan dan Muchtar.

Satu saksi lain adalah Safran, manajer Rumah Makan Dua Saudara Pringsewu.

Hailina, Tri Wahyuningsih dan Sumiyati bersaksi secara bersama-sama. Di dalam kesaksiannya Sumiyati mengakui menerima uang ketok palu APBD 2016 dari Bambang.

Namun Sumiyati belum pernah memegang uang itu karena uang tersebut ada di tangan ketua fraksi Gerindra Herlan Adianto.

Sumiyati menerangkan, ketika itu Herlan menghubunginya memberitahu ada uang titipan dari Bambang.

Berita Rekomendasi

Sumiyati sempat menanyakan uang tersebut bisa membahayakan dirinya atau tidak ke Herlan.

Untuk memastikannya, Herlan menyuruh Sumiyati menghadap Ketua Badan Kehormatan Nuzul Irsan.

Berangkatnya Sumiyati menemui Nuzul di rumah pribadi Nuzul. Di sana, sudah ada Herlan.

“Pada saat itu Herlan menunjukkan uang untuk saya yang ada dalam bungkusan. Saya belum pegang uang itu,” tuturnya.

Nuzul menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang ketok palu APBD. Nuzul memberikan opsi ke Sumiyati yaitu untuk menerimanya atau melaporkan uang itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya takut dengar nama KPK. Makanya saya putuskan untuk melaporkan uang itu ke KPK,” jelasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas