Ibu Rumah Tangga Ini Tipu Pedagang Pakaian di Pasar Kajen
- Anggota Unit Reskrim Polsek Kajen menangkap seorang ibu runah tangga bernama Muharti (53).
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Anggota Unit Reskrim Polsek Kajen menangkap seorang ibu runah tangga bernama Muharti (53).
Dia ditangkap lantaran menipu seorang pedagang pakaian di Pasar Kajen bernama Mustareh.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, mengatakan, saat itu pelaku berpura pura akan membeli daster merk Maura.
Pelaku mendatangi rumah korban di Pekiringan, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Di rumah korban, pelaku ditemui oleh keluarga korban bernama Oka.
Lantaran daster tersebut tidak ada, pelaku memesan daster dan pakaian lain.
Oka pun menelpon ke korban yang berada di Pasar Kajen
"Kejadiannya awal April 2017 lalu. Pelaku berpura pura akan membeli daster namun merk yang dicari tidak ada," kata Aries, Senin (17/4/2017).
Aries menuturkan, lantaran merk yang dicari tidak ada, pelaku lalu memesan pakaian lain.
80 potong daster, 120 buah longdres, 10 sarung dan beberapa potong kain.
Pelaku berdalih akan membayar setelah pakaian tersebut diperlihatkan kepada Siti Konaah, istri korban.
"Di rumah korban, pelaku mengambil ratusan potong pakaian. Katanya akan dibayar nanti setelah bertemu dengan istri korban," katanya.
Tanpa menaruh curiga, ratusan potong pakaian itu pun dikemas oleh Oka lalu diberikan kepada pelaku.
Rupanya itu hanya akal akalan pelaku. Uang pembelian pakaian tak kunjung dibayar hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Kajen.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menjual kembali pakaian tersebut di Pasar Banjarsari, Kota Pekalongan. Uang hasil penjualan kain diakui pelaku untuk membayar utang.
"Pelaku ada dua orang, satu sudah kami tangkap. Satu lagi masih buron," kata Aries.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.