Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Segera Disidangkan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara ke Pengadilan Negeri Mungkid
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan SMA Taruna Nusantara ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang, Rabu (19/4/2017).
Dengan demikian, sidang kasus yang terjadi akhir Maret 2017 itu akan segera digelar.
"Berkas perkara beserta barang bukti sudah kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Magelang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono, seusai pelimpahan, Rabu siang.
Proses hukum kasus dengan tersangka AMR (16), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, itu termasuk cepat karena tersangka masih di bawah umur.
Saat ini tersangka masih dititipkan di tahanan Lapas Wanita dan Anak Kota Magelang.
"Sesuai dengan masa penahanan selama lima hari, lalu kami meminta tambahan lima hari lagi untuk pemeriksaan kelengkapannya. Sekarang tinggal menunggu penetapan hari dan tanggal sidang," kata Eko.
Kejaksaan telah menunjuk tujuh orang jaksa untuk menangani kasus ini. Seorang di antaranya adalah jaksa anak.
Meski kasus ini menonjol, Eko memastikan tidak ada perbedaan dalam penunjukan jumlah jaksa dengan kasus-kasus anak lainnya.
"Sesuai sistem peradilan anak, pada UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, semua perkara anak harus didahulukan, penanganannya berbeda dengan kasus tersangka dewasa," kata dia.
Eko Supriyanto dari Humas Pengadilan Negeri Mungkid menambahkan, seusai pelimpahan dari kejaksaan ini, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Mungkid akan mempelajari berkasnya sebelum kemudian menentukan hakim persidangan kasus ini.
"Berkas ini akan dipelajari Ketua Pengadilan dahulu, kemudian baru bisa ditentukan apakah hakim tunggal atau majelis yang akan memimpin sidang nanti. Hakim itu yang akan menetapkan hari dan tanggal persidangan," papar Eko.
Eko menjelaskan, penentuan hakim atau majelis persidangan sepenuhnya kewenangan ketua pengadilan.
Namun, kata Eko, biasanya ketua pengadilan akan menunjuk majelis jika perkara yang disidangkan adalah perkara anak dengan ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun atau perkara yang pembuktiannya sulit.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, dalam kurun waktu tiga hari kedepan, hakim yang bertugas sudah harus ditentukan," ujarnya.
Eko melanjutkan, persidangan kasus ini dipastikan berlangsung tertutup untuk umum sesuai dengan sistem peradilan anak.
Sejauh ini, pihaknya belum berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Magelang terkait pengamanan persidangan nanti.
"Kemungkinan, persidangan akan dilangsungkan pekan depan. Sebelum masa tahanan habis harus sudah disidangkan. Karena anak-anak, tersangka akan ditahan di Pengadilan selama 10 hari, atau ditambah 15 hari," ucapnya.
Kasus ini muncul setelah Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, asal Kota Bandung, Jawa Barat, tewas dibunuh oleh teman satu baraknya, AMR (16).
Pembunuhan dilakukan saat korban tidur pulas pada Jumat (31/3/2017) pukul 03.30 WIB di kamar 2B graha 17. Pelaku nekat membunuh Kresna lantaran korban mengetahui perbuatan pelaku mencuri barang dan uang milik teman-temannya. (*/ika fitriana/kompas.com)