Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Hadiah Sebesar Rp 3,9 Miliar, Pasutri Ini Diancam 20 Tahun Penjara

Keduanya diduga telah menerima uang komitmen dari kontraktor untuk memuluskan pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap kedua

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terima Hadiah Sebesar Rp 3,9 Miliar, Pasutri Ini Diancam 20 Tahun Penjara
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Pasangan suami dan istri yang pernah menjadi Wali Kota Cinahi, Itoch Tohija dan Atty Suharti, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pasangan suami dan istri yang pernah menjadi Wali Kota Cimahi, Itoch Tohija dan Atty Suharti, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Keduanya juga didakwa pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan itu dibacakan Mungki Hadipratikto dan Budhi Sarumpaet selaku JPU KPK dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017).

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIBitu hanya berlangsung sekitar sejam dengan agenda pembacaan dakwaan.

Keduanya diduga telah menerima uang komitmen dari kontraktor untuk memuluskan pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap kedua.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kedua terdakwa juga menjanjikan akan memberikan pekerjaan di lingkungan pemerintah Kota Cimahi kepada kontraktor lainnya.

"Terdakwa 1 (Atty) dan terdakwa 2 (Itoch) pada kurun waktu 31 Desember 2015 sampai 1 Desember 2016 melakukan perbuatan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan (tindak pidana korupsi)," kata Mungki, salah satu JPU KPK.

Menurut JPU KPK, kedua terdakwa sudah menerima uang sejumlah Rp 2,4 miliar dan dijanjikan akan mendapatkan Rp 500 juta dari Direktur PT Swara Maju Jaya. Selain itu, kedua terdakwa juga menerima uang sebesar Rp 1,57 miliar dari Samiran alias Samin untuk mendapatkan proyek di lingkungan pemerintah Kota Cimahi.

"Patut diduga hadiah itu diberi karena berkaitan dengan jabatan terdakwa (Atty) sebagai Wali Kota Cimahi," kata Mungki.

Melalui kuasa hukum, kedua terdakwa menerima dakwaan JPU KPK tersebut.

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi setelah diberi kesempatan berdiskusi dengan kuasa hukum ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Sri Mumpuni, untuk menanggapi dakwaan JPU KPK.

"Sidang dilanjutkan langsung ke pemeriksaan saksi," kata Sri. Sidang lanjutan akan berlangsung pada 26 April 2017.

Itoch dan Atty menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017).

Sebelumnya Itoch dan Atty tiba dengan mengendarai mobil KPK yang dikawal mobil patroli polisi.

Pantauan Tribun, Itoch dan Atty datang dengan mengenakan pakaian kemeja batik. Itoch mengenakan kemeja batik hijau bermotif, sedangkan Atty mengenakan kemeja batik hitam bermotif.

Pasutri yang ditahan KPK sejak Desember 2016 itu terlihat duduk berdampingan sebelum turun dari mobil tahanan KPK.

Itoch dan Atty didampingi tujuh kuasa hukum dalam sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB. Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung itu dipimpin Sri Mumpuni dengan didampingi dua anggota hakim anggota. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas