Ambil Barang Dagangan Partner Bisnis, Rizal Dipolisikan
Selain pelaku R, kami juga mengamankan pelaku berinisial KW yang ikut melakukan perampasan barang milik korban
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Rizal (35) warga Jalan Merpati Denpasar Bali dipolisikan partner bisnisnya Sugiyanto (37) warga Jalan Gunung Karang Denpasar Barat.
Rizal pun diciduk polisi karena aksinya tersebut. Akibatnya, Rizal pun meringkuk di sel jeruji besi.
Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara menyatakan, tersangka melakukan pencurian pada Kamis 16 Maret 2017 sekitar pukul 12.30 Wita di Toko AR Leather Collection Jalan Legian nomor 365 Legian Kuta Badung milik korban.
Akhirnya, pada hari Selasa 18 April 2017 sekira pukul 11.00 Wita, unit Reskrim Polsek Kuta yang mendapat informasi bahwa pelaku ada di garmennya di Jalan Mahendradata Denpasar, melakukan pemantauan dan pelaku diamankan.
"Selain pelaku R, kami juga mengamankan pelaku berinisial KW yang ikut melakukan perampasan barang milik korban," katanya Kamis (20/4/2017).
Teman pelaku yang juga diamankan ialah Ketut Wirna (43) warga Jalan Buana Kubu Denpasar Barat. Dan selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 pcs Rombe bulu tengah,
1 pcs tas kerut, 2 pcs tas travel, 2 pcs tas tali anyaman, 4 pcs tas rombe beling anyaman.
Kemudian satu pcs tas rombe oliv anyaman,10 pcs dompet carving, 2 pcs dompet kaca anyaman beling,16 pcs dompet kain kecil,1 pcs dompet anyaman bulat,11 pcs dompet anyaman kotak,10 pcs dompet cluth.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan dan sedang kami proses BAP nya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," bebernya. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.