Bapak Lima Anak Tipu dan Gelapkan Uang Ratusan Juta Hasil Jual Permata
Tersangka diminta menjualkan batu permata namun setelah laku uangnya tidak diserahkan ke korban melainkan dibawa kabur tersangka
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Heri Febri Cahyanto (37) asal Jl Kedung Sroko Surabayan diringkus Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya.
Ia ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban kurang lebih Rp 250 juta.
Tersangka Heri melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap korban Hamzah Baharis, warga Jl Ampel Kejeron Surabaya.
Batu permata milik korban Hamzah dibawa dan berjanji untuk menjualkan ke pembeli.
"Ternyata setelah batu permata terjual, ternyata uangnya tidak diserahkan ke korban melainkan dibawa kabur tersangka," sebut Kapolsek Genteng Kompol Wahyu Endrajaya, Kamis (20/4/2017).
Wahyu menuturkan, ada tiga jenis batu permata yang di bawa tersangka dan laku di jual di sebuah toko di Wonokromo. Tiga jenis permata itu, yakni jenis safir, zamrud dan ruby.
Dar pengakuan tersangka Heri, kata Wahty, batu permata jenis safir dijual Rp 20 juta. Padahal, harga peramata itu oleh korban dibeli dengan harga Rp 80 juta.
Kemudian permata jenis zamrud dijual Rp 40 juta dari harga pasaran Rp 90 juta.
Selanjutnya batu permata jenis ruby laku dijual Rp 35 juta dari harga seharusnya Rp 80 juta.
"Begitu batu permata laku terjual, tersangka Heri langsung kabur dengan membawa uang penjualan permata," terang Wahyu yang sudah memiliki lima anak ini.
Merasa dirugikan, korban Hamzah akhirnya melaporkan ke Polsek Genteng.
Atas laporan tersebut, akhirnya Unit Reskrim Genteng melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Tersangka berhasil ditangkap saat berada di wilayah Jl Kali kepiting Surabaya.
Tersangka Heri mengaku, dirinya memang sudah kenal dengan korban Hamzah.
Batu permata milik korban dijual di sebuah toko di Wonokromo.
"Saya sudah tiga tahun jual beli batu permata. Batu permata korban sudah laku dan uangnya saya pakai untuk membeli kebutuhan keluarga dan senang-senang," aku tersangka Heri.
Dari penangkapan tersangka Heri, petugas mengamankan barang bukti berupa nota tanda terima barang dan beberapa batu permata hasil kejahatan.
Saat ini tersangka Heri sduah dijebloksn di sel tahanan Polsek Genteng. Ia bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.