Edan, Anak 13 Tahun Ini Ajak Tetangganya yang Masih 6 Tahun ke Rumah Kosong, Lalu Dicabuli
Kedatangannya untuk melaporkan tetangganya sendiri dengan inisial NN (13),yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya yang masih 6 tahun
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Tak terima anaknya sudah menjadi korban pencabulan, SU (34), warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (18/4).
Kedatangannya untuk melaporkan tetangganya sendiri dengan inisial NN (13), yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya yang berinisial PA (6).
Pencabulan tersebut bermula, Selasa (18/4) sekitar pukul 15.00, anaknya tersebut saat pulang ke rumah metintih kesakitan dan menangis.
Saat ditanya kepada putrinya, ia mengatakan, kemaluannya sudah ditusuk dengan memakai jari hingga berdarah.
"Pada saat pulang ke rumah, istri saya mendapati anaknya menangis dan kesakitan di bagian kemaluannya, saat dilihat kemaluan anak saya mengeluarkan darah."
"Tak lama berpikir langsung dibawa ke bidan, dan hasilnya sudah menjadi korban pencabulan,"ungkapnya, dihadapan petugas SPKT Polresta Palembang, Rabu (18/4).
Ayah dua anak ini pun mengatakan, perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh pelaku di rumah kos-kosan yang tak jauh dari rumah.
"Memang rumah kosan itu ada yang kosong, dan saya tanya dengan anak saya diajak pelaku ke rumah kosan tersebut,"katanya.
Menurut Usman, memang pelaku (NN, red) terkenal sering ngelem atau menghisap aibon.
Sebenarnya dirinya tidak percaya apa yang sudah dilakukan NN terhadap anaknya, karena selama ini anaknya tersebut memang akrab dengan NN.
Keduanya juga diketahui kerap bermain bersama karena jarak antara kediaman korban dan terlapor memang berdekatan.
"Mereka ini memang akrab dan sering main sama-sama. Awalnya saya tidak menyangka karena NN ini juga baik terhadap anak saya walaupun saya sempat beberapa kali memergokinya, menghisap lem," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, laporan itu akan didalami oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.