Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Madrasah Gelapkan 42 Mobil Sewaan Tertangkap di Rumahnya

Seorang guru madrasah aliyah ditangkap polisi di rumahnya karena menggelapkan 42 mobil sewaan berbagai merek.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Guru Madrasah Gelapkan 42 Mobil Sewaan Tertangkap di Rumahnya
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki
PENGGELAPAN - Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menunjukkan sebagian barang bukti saat gelar perkara penggelapan 42 mobil sewaan oleh tersangka M Zainul Anwar (34) di Polres Kudus, Jawa Tengah, Kamis (20/4/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - M Zainul Anwar tak lagi bisa mengajar murid-muridnya di sebuah madrasah aliyah swasta karena harus mendekam di sel tahanan Polres Kudus.

Pria 334 tahun asal Desa Daren, Nalumsari, Kabupaten Jepara, itu diringkus polisi atas dugaan  telah menggelapkan 42 mobil sewaan beragam jenis dan merek.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya kemarin tanpa ada perlawanan," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning saat gelar perkara‎ di Polres Kudus, Kamis (20/4/2017).

Zainul menggelapkan mobil sewaan dalam rentang November 2016 sampai Maret 2017. Selama lima bulan ia silih berganti meminjam dari berbagai jasa penyewaan mobil di beberapa wilayah, di antaranya Semarang, Kudus, dan Pati.

"Mobil-mobil hasil rental itu kemudian digadaikan tersangka kepada orang lain dengan kisaran harga antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta, tergantung jenis mobilnya," terang Agusman.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Kurniawan Daili, menambahkan puluhan mobil itu digadaikan tersangka kepada puluhan orang di berbagai wilayah.

Berita Rekomendasi

"Mobil digadaikan ke Kudus, Pati, dan juga Jepara," ujar Kurniawan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kudus yang menyewakan tiga mobilnya disewa Zainul.

Dalam perjanjian awal tersanga menyewa tiga mobil dari November 2016 sampai Januari 2017. Setelah jatuh tempo tersangka tak kunjung membayar uang sewa.

"Setelah ada laporan kami telesuri ternyata tersangka telah menggadaikan tiga mobil tersebut kepada orang lain," Kurniawan menambahkan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas