Kepala Rupbasan Kota Pekalongan Ditahan Kejaksaan, Ini Sebabnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Toga dititipkan ke Rutan Pekalongan sekitar pukul 13.00 WIB
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Kota Pekalongan, Toga Maruli Sibarani ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.
Toga ditahan terkait kasus penipuan yang dilakukan kepada bawahannya.
Modus penipuan yang dilakukan Toga adalah meminta sejumlah uang kepada bawahannya yang ingin segera mendapatkan kenaikan jabatan.
Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan, Suherman, mengatakan, Toga dititipkan ke Rutan Pekalongan sekitar pukul 13.00.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi pemeriksaan awal sebagai tersangka sekaligus melaksanakan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan," kata Suherman, Kamis (20/4/2017).
Ia mengatakan, pemeriksaan awal pihaknya belum mendalami keterangan Toga lantaran Toga meminta untuk didampingi kuasa hukum.
"Ditahan sementara 20 hari. Tadi sebelum dititipkan ke Rutan, diperiksa dulu kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, baru kami titipkan ke rutan," katanya.