Rebutan Harta Warisan, Wanita Ini Digugat Anak Kandungnya Sendiri di Pengadilan
Menurut sang anak, gugatan dilayangkan untuk menyelamatkan harta ayahnya, almarhum Purnawirawan Ipda Matta.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU – Fariani, wanita berusia 51 tahun yang digugat ketiga anak kandungnya mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi persidangan pokok perkara di Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
“Sejauh ini saya sudah siap untuk menerima gugatan mereka bertiga, dan siap melanjutkan gugatan mereka,” ujar Fariani, Rabu (19/4/2017).
Selain itu, Fariani tidak menerima lagi upaya mediasi dengan ketiga anaknya. “Mediasi tidak terima lagi. Saya sudah sangat malu dan difitnah sama ketiga anak kandung saya, bukan dari orang lain dan ini tidak saya terima,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu, anak pertamanya, Arman Setiawan mengatakan kepada sejumlah media, gugatan yang dilayangkannya untuk menyelamatkan harta ayahnya, almarhum Purnawirawan Ipda Matta.
Karena ia melihat, ada orang yang memanfaatkan status ibunya yang sudah sendiri.
“Semua yang dikatakan Arman ini di dalam media, semua perkataannya adalah bohong. Sakit hati saya, hancur perasaan saya yang dilakukan ketiga anak saya terhadap saya. Ini tuduhan fitnah,” ucap Fariani.
Dia merasa ketiga anaknya, Arman Setiawan, NS dan PW, termakan omongan dari orang lain yang mencoba memanfaatkan situasi dalam kemelut ini.
Sebelumnya, upaya mediasi untuk mendamaikan ibu dengan ketiga anak kandungnya sudah dilakukan. Namun upaya mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama kota Baubau dianggap gagal.
Gugatan harta warisan ketiga anak terhadap ibu kandungnya pun terus berjalan, dan akan memasuki pokok perkara pada Kamis (20/4/2017) esok.
Ketiga anak ibu Fariani menggugat harta, berupa sejumlah hektar tanah, rumah, dan mobil milik ibu kandungnya sendiri.
Penulis: Defriatno Neke