Istri Sembunyikan Gergaji di BH untuk Bantu Suaminya Kabur dari Penjara
Pemotongan jeruji besi dengan cara digergaji itu membutuhkan waktu lima hari. Akhirnya bisa di putus
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pembawa gergaji yang dipakai 17 tahanan Polres Malang untuk melarikan diri akhirnya ditangkap.
Gergaji itu dipakai memotong jeruji besi atap kamar mandi tahanan di Mapolres tersebut.
Setelah atap jebol, 17 tahanan berhasil kabur. Fakta ini terungkap setelah polisi memeriksa lima tahanan yang sudah tertangkap lagi.
Menurut Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, gergaji itu dibawa Istianatul Khoiriyah (20), ibu rumah tangga warga Desa Putatlor, Kecamayan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dia isteri seorang tahanan yang melarikan diri bernama Abdur Rohman.
"Pembawa gergaji besi itu kami tangkap tadi pagi. Sekarang sudah ditahan dengan tuduhan membantu melarikan diri tahanan Polres Malang," kata Yade, Jumat (21/4/2017).
Ukuran gergaji besi itu sekitar 12 cm. Pada 11 April, Abdur Rohman meminta istrinya yang besuk membawakan gergaji besi.
Gergaji pesanan tersebut diserahkan Istianatul, tiga hari kemudian. Lolosnya barang ini dari pemeriksaan petugas jaga tahanan karena disembunyikan di dalam BH.
Ketika besuk tersebut, gergaji besi diambil sendiri dari dalam BH Istianatul oleh Abdur Rohman.
Jadi bukan diserahkan dari tangan sang istri. "Petugas jaga semuanya laki-laki. Karena menjaga etika, tidak memeriksa BH istri yang membesuk tahanan. Seluruh barang bawaan sudah diperiksa petugas jaga," tandas Yade.
Pemotongan jeruji besi dengan cara digergaji itu membutuhkan waktu lima hari. Akhirnya bisa di putus dan dibengkokkan semua pada Rabu (19/4/2017).
"Sementara inisiator kaburnya 17 tahanan itu Abdur Rohman dan Noer Hadi. Mengenai bagaimana penggergajian jeruji besi tidak didengar penjaga, masih terus kami dalami," ucap Yade.
Istianatul sebagai pembawa gergaji dijerat Pasal 223 KUHP tentang membantu melarikan diri tahanan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan atau Pasal 406 KUHP tentang perbuatan merusakkan barang dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Jeratan pasal untuk tersangka pembawa gergaji bisa bertambah sesuai dari hasil pengembangan pemeriksaan," terang Yade.
Istianatul tidak memberikan keterangan apa pun ketika dihadirkan di Mapolres Malang. Tersangka terus menunduk di ruang pemeriksaan.