Komisi II DPR dan Pemprov Kepri Sepakat Bentuk Pansus Batam
DPR RI akan mendorong penyelesaian masalah kewenangan antar dua lembaga pemerintah di kota Batam melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi II DPR RI dipimpin Rufinus Hotmaulana Hutahuruk menggelar pertemuan dengan semua stakeholder dalam rangka Kunjungan spesifik Panja Otonomi Daerah dan Sengketa Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau, di ruang pertemuan Lantai 5 Gedung Graha Kepri Batam. Selasa ( 18/04/2017).
Dalam pertemuan tersebut, Tim Komisi II DPR RI mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas masalah sengketa kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan Kawasan Batam yang sudah terjadi selama bertahun-tahun.
DPR RI akan mendorong penyelesaian masalah kewenangan antar dua lembaga pemerintah di kota itu dari sisi politis.
Pansus nantinya akan melibatkan beberapa komisi, di antaranya Komisi I, Komisi II dan Komisi VI.
"Kami akan memilih cara itu untuk selanjutnya bisa diputuskan di Rapat Paripurna dan menjadi terobosan agar masalah menjadi jernih," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura itu usai memimpin rapat koordinasi di Batam, Kepulauan Riau.
Menurutnya, investasi di Batam menurun drastis dikarenakan sengketa kewenangan yang berlarut larut selama ini.
Masalah sengketa kewenangan antara Pemkot dan BP Kawasan Batam harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan investasi.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun sepakat masalah sengketa kewenangan di Batam harus segera diselesaikan karena telah menjadi kendala pembangunan dan perkembangan ekonomi.
Menyikapi usulan Pembentukan Pansus oleh DPR RI, Nurdin Basirun mengatakan,
"Itu kebijakan dari DPR, jadi terserah. Di pagar itu saya tidak boleh masuk, mereka yang punya wilayah,".
Sikap yang sama disampaikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi dengan berharap masalah kewenangan segera diatasi, bagaimanapun caranya, termasuk bila harus melalui Pansus DPR RI. (Pemberitaan DPR RI).