Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Soroti Dualisme Kewenangan Antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam

Komisi II DPR RI menyoroti dualisme kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

zoom-in Komisi II DPR Soroti Dualisme Kewenangan Antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam
dok.DPR
Pertemuan Tim Komisi II DPR RI dipimpin Rufinus Hotmaulana Hutahuru ke Provinsi Kepulauan Riau dengan semua stakeholder yang terkait Provinsi Kepulauan Riau, di ruang pertemuan Lantai 5 Gedung Graha Kepri Batam. Selasa,(18/04/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Kunjungan Spesifik Tim Komisi II DPR RI dipimpin Rufinus Hotmaulana Hutahuru ke Provinsi Kepulauan Riau, menyoroti dualisme kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam yang masih terus bergulir sampai saat ini.

Pertemuan dihadiri oleh semua stakeholder  yang terkait Provinsi Kepulauan Riau, di ruang pertemuan Lantai 5 Gedung Graha Kepri Batam. Selasa,(18/04/2017).

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Batam, Rudi, mengatakan, terdapat banyak permasalahan yang terjadi di Batam saat ini,mulai dari persoalan lahan, dan masalah kewenangan  serta lainnya.

"Apa yang ditangani kami, BP tangani juga. Saran kami, ada pembagian wilayah kerjalah. BP Batam dimana, Pemkot dimana," kata Rudi.

Hal tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Menurut dia, penyelesaiannya di lapangan  tak kunjung ada kepastian meskipun semua permasalahan yang terjadi di Batam, sudah diketahui oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Amsakar Achmad, Pemerintah Pusat harus memperjelas status Batam, tetap akan menjadi Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Meskipun dalam hal ini Pemkot lebih ingin status Batam menjadi KEK.

Menurutnya,FTZ kini sudah tidak menarik lagi.

 "Kita sebaiknya beralih ke KEK sebagaimana arahan Presiden. Nah kewenangan kami antara Pemkot dan BP Batam tinggal ditata saja. Tak ada tumpang tindih di wilayah yang sama," ujar Amsakar Achmad.

Hal yang sama dengan Deputi 4 BP Batam bidang Pengusahaan Sarana Usaha lainnya Purba Robert M Sianipar menilai, permasalahan yang terjadi antara BP Batam dan Pemkot Batam, bukan dari sisi regulasi.

Namun lebih ke wilayah kerja BP Batam yang hampir keseluruhannya berada di lahan yang sama dengan Pemko Batam.

 "Kalau kita melihat peraturan perundang-undangan tidak ada overlapping, tapi karena wilayah kerja BP Batam itu 65 persennya ada di Pemkot, dan mayoritas penduduk dan ekonomi ada di sini, seakan-akan ada dualisme, tumpang tindih," ujar Robert.

Ketika disinggung akan memilih status Batam sebagai FTZ atau KEK?

Robert mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.

"Kita ikuti saja arahnya kemana. Tentunya Batam akan disebut KEK transisi, ada periode waktunya. Kita harus bersiap dengan itu," kata Robert.

Sampai saat ini, sudah 17 kali rapat di Jakarta dengan DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menko Bidang Perekonomian, Ombudsman, Menteri ATR, Dewan Ketahanan Nasional, kebijakan yang ditunggu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait KEK tak kunjung keluar.

Mereka hanya berkutat di permasalahan yang sama. (Pemberitaan DPR)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas