Rudi Buang Pil Haram di Bawah Tiang Listrik
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menangkap seoranf pria bernama Rudi Sanjaya (24) warga Ambokembang, Kabupaten Pekalongan.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menangkap seoranf pria bernama Rudi Sanjaya (24) warga Ambokembang, Kabupaten Pekalongan.
Rudi ditangkap lantaran mengedarkan pil jenis psikotropika. Dari tangan Rudi, polisi mengamankan lima butir psikotropika jenis Alprazolam.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, mengatakan, Rudi ditangkap di Pekajangan, pada Senin (24/4/2017) malam.
Rudi ditangkap saat hendak bertransaksi. "Awalnya anggota dapat informasi ada transaksi pil psikotropika di Pekajangan. Anggota kami mengecek dan mendapati pria yang sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan oleh warga," kata Aries, Selasa (25/4/2017).
Saat diintai, Rudi yang menggunakan sepeda motor itu terlihat membuang bungkusan rokok di bawah tiang listrik.
Tak ingin kehilangan kesempatan, dua orang polisi yang mengintai langsung menangkap Rudi.
Dia pun diminta mengambil bungkusan rokok yang tadi dibuang.
"Saat diperisa, di dalam bungkuaan rokok itu ada lima butir pil Alprazolam. Ini masuk dalam golongan psikotropika," katanya.
Rudi mengaku pil itu akan dijual kepada seorang pria berinisial P seharga Rp 20 ribu per butir.
"Masih kami dalami keterangannya untuk mengungkap jaringan penjualannya," pungkas Aries.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.