Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Tak Ada Larangan Gusti Timoer Bertemu Anaknya Tapi Dia Memilih Tetap Bertahan di Keputren'

Tidak ada pihak yang melarang GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani yang akrab disapa Gusti Timoer bertemu sang anak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Tak Ada Larangan Gusti Timoer Bertemu Anaknya Tapi Dia Memilih Tetap Bertahan di Keputren'
Instagram
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai dan puteranya. GKR Timoer Rumbai merupakan putri dari Sri Susuhunan Pakubuwana XIII (PB XIII), raja Kasunanan Surakarta yang telah bertakhta sejak tahun 2004. 

Laporan Wartawan Tribun Solo, Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tidak ada pihak yang melarang GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani yang akrab disapa Gusti Timoer bertemu sang anak.

Saat ini, kondisi cucu raja Keraton Solo, Paku Buwono (PB) XIII, itu tengah terbaring sakit di rumah saudara di Ndalem Kayonan.

Kepada Tribun Solo, Senin (24/4/2017), Timoer mengaku rindu dengan putra laki-lakinya itu.

Terhitung sejak Sabtu (15/4/2017) lalu, keduanya baru dua kali bertemu.

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengatakan pihaknya telah mempertemukan keduanya beberapa waktu lalu.

Juliana mengatakan, pihaknya telah ditugasi Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, untuk memediasi pertemuan Timoer dan anak.

Berita Rekomendasi

Baca: Curhatan Putri Raja Keraton Solo: Salahkah Aku Terlahir Perempuan?

Pihaknya bahkan terus mengupayakan mediasi kearah yang baik terkait permasalahan internal keraton.

"Dari awal sebetulnya tidak ada larangan Gusti Timoer untuk bertemu anaknya, tapi dia (Timoer) memilih tetap bertahan di Keputren (kedianan putri raja)," paparnya.

"Kalau mau menjenguk dan bertemu bisa kok, tidak ada yang dikunci, semua diarahkan untuk melalui satu pintu, keluar masuk keraton Sasana Putra," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Humas Keraton Solo, KP Bambang Ari Pradotonagoro, melalui keterangan tertulis Senin kemarin.

Bambang mengungkap, akses masuk Keraton Solo harus sesuai persetujuan PB XIII.

"Hal ini juga berlaku bagi rayi dalem atau saudara-saudara Sinuhun (PB XIII), walau sudah mendapat izin dari PB XII (almarhum) tetap harus memperbaharui izin ke Sinuhun yang sekarang," jelasnya dalam rilis yang diterima wartawan.

Bambang menegaskan, izin tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pendataan setiap orang yang mendiami Keputren.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas