Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Kota Bogor Makelar Proyek Fiktif Segera Ditangkap

Anggota DPRD Kota Bogor tersangka kasus penjualan proyek fiktif aspirasi rakyat Kota Bogor, Jawa Barat, segera ditangkap.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Anggota DPRD Kota Bogor Makelar Proyek Fiktif Segera Ditangkap
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR UTARA - Seorang anggota DPRD Kota Bogor menjadi tersangka kasus penjualan proyek fiktif aspirasi rakyat Kota Bogor, Jawa Barat.

KS telah mengelabui dua orang dengan menjanjikan proyek aspirasi rakyat yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor pada 2014.

Namun, menurut Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko, proyek aspirasi rakyat yang dijanjikan pelaku tersebut tidak masuk dalam APBD Kota Bogor. Itu hanya buatan KS.

"KS membuat list proyek sendiri dan menawarkannya kepada dua orang yang menjadi korban, yakni MD dan RJ," ujar Condro kepada TribunnewsBogor.com di Polres Bogor Kota, Selasa (25/4/2017).

Ketika itu, kata Condro, MD meminta sebuah proyek kepada KS melalui pihak ketiga. Untuk mendapatkan proyek aspirasi rakyat, MD harus memberikan uang Rp 70 juta kepada KS sebagai imbalan.

"Tapi sampai saat ini proyek aspirasi rakyat tersebut tak kunjung diberikan," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Sementara RJ, Condro menjelaskan, bahwa KS pada awalnya meminjam sejumlah uang kepada RJ dengan total pinjaman sebanyak Rp 110 juta.

Namun uang tersebut tak kunjung dikembalikan yang pada akhirnya RJ pun dijanjikan sebuah kegiatan proyek aspirasi rakyat sebagai imbalan.

"Sama dengan MD, proyek itu tidak pernah ada, kalau proyek senilai dibawah Rp 150 jutaan memang diperbolehkan dengan penunjukan langsung," ungkap dia.

Walhasil, kedua korban pun melaporkan KS kepada polisi pada 2016 lalu.

Proyek aspirasi rakyat yang dijanjikan di antaranya pemasangan cctv melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor, pengadaan sarana pendukung pemeliharaan taman melaui Dinas Pertamanan, dan lain sebagainya.

"Dinas-dinas terkait telah dikonfirmasi dan nyatanya kegiatan proyek tersebut memang tidak ada," tutur dia.

Condro menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu rekomendasi Polda Jabar untuk menindaklanjuti kasus penjualan proyek fiktif aspirasi rakyat ini.

"Sudah mengirim surat pemberitahuan, kalau sudah ada jawaban dan bila memang harus ditangkap ya pasti akan langsung kita tangkap," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas