Gadis Penyuka Sesama Jenis Bersalah Cabuli Anak: Hukuman Tujuh Tahun Kelamaan
Dewiyanti alias Dewa (23), wanita penyuka sesama jenis yang didakwa bersalah mencabuli anak di bawah umur menggerutu divonis tujuh tahun penjara.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, SUNGAILIAT - Hakim memvonis tujuh tahun penjara Dewiyanti alias Dewa (23), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Vonis hakim terhadap gadis penyuka sesama jenis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum terdakwa delapan tahun penjara.
Spontan usai mendengar vonis hakim Dewa langsung meminta keringanan hukuman.
"Wow, lama sekali vonis tujuh tahun hukumannya. Saya minta vonis diturunkan lagi," pinta Dewa kepada majelis hakim dalam persidangan pada Selasa (25/4/2017).
Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis memutuskan Dewa bersalah. Selain divonis tujuh tahun penjara hakim mewajibkan Dewa Rp 100 juta subsider masa kurungan tiga bulan.
Menurut majelis hakim Dewa bersalah karena akibat perbuatannya masa depan korban yang dicabulinya menjadi rusak. Tapi terdakwa diringinkan karena belum pernah dihukum sebelumnya.
Dewa sempat bertanya kepada majelis hakim menyoal inti amar putusan. "Apa pak? Aku tidak mendengar," Dewa nyeletuk sambil menoleh ke kiri dan kanan.
Hakim Jonson Parancis terpaksa mengulangi inti amar putusan yang sudah dibacakan.
"Kamu ini intinya dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Apa kau sudah mengerti?" tanya Jonson.
Dewa tetap saja bingun atas amar putusan yang dibacakan hakim Jonson Parancis. Ia masih saja kebingungan dan kembali bertanya maksudnya.
Lantaran Dewa terus bertingkah hakim Jonson mengerutkan alis mata. Akhirnya hakim menjelaskan singkat perbandingan amar putusan dengan tuntutan jaksa.
"Sekarang hakim menurunkan hukumanmu menjadi tujuh tahun, bagaimana? Kamu menerima enggak? Atau kamu mau pikir-pikir dulu?" Jonson kembali bertanya.
Dewa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.
Ketika keluar ruangan persidangan Dewa tak menyangka dirinya harus menjalani hukuman cukup lama. "Aduh, lama sekali hukumannya sampai tujuh tahun," ia menggerutu.
Dilansir sebelumnya, Dewiyanti ditangkap karena melakukan pencabulan kepada seorang anak perumpuan berusia (14) tahun.
Lesbian asal Desa Labu Kecamatan Puding Besar ini mengaku menyetubuhi korban menggunakan kemaluan pria buatan yang ia buat sendiri.(fly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.