Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menyeduh Mi Instan Bercampur Ganja, Alasannya Bisa Hilangkan Asam Urat

Bagi Antonius Stevany Soedarjan (48) ganja adalah anugerah Tuhan, obat yang dapat menyembuhkan penyakit. Ia mengkonsumsinya dengan mi instan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Menyeduh Mi Instan Bercampur Ganja, Alasannya Bisa Hilangkan Asam Urat
Net
Ilustrasi ganja dan mi instan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ratu Ayu Astri Desiani

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Bagi Antonius Stevany Soedarjan alias Stevi (48), ganja adalah anugerah Tuhan, obat yang dapat menyembuhkan penyakit.

Tapi, kebiasaan mengkonsumsi ganja membuatnya harus berurusan dengan polisi. Bisa dibilang tiada hari tanpa ganja karena demi menyembuhkan asam urat yang ia derita sejak lama.

Uniknya, Antonius mencampurkannya daun ganja kering ke dalam mi instan. Ia juga kerap melarutkan ganja kering ke dalam air hangat sebagai pelepas dahaga usai seharian bekerja.

"Saya sakit asam urat. Saya dapat informasi dari internet ganja itu mampu menghilangkan sakit-sakit badan. Ya terbukti, saat saya konsumsi tubuh rasanya lebih enak dan tidak sakit," aku Antonius di Polres Buleleng, Bali,  Selasa (25/4/2017).

Antonius mulai mencoba mengkonsumsi tanaman yang memiliki nama binomial Cannabis Sativa itu sejak tiga bulan terakhir atau lebih tepatnya pada Januari 2017.

Berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima, petugas Satuan Resnarkoba Polres Buleleng  akhirnya berhasil menciduk Antonius pada Selasa (18/4/2017) malam.

Rekomendasi Untuk Anda

Penggerebekan ini tepat dilakukan saat Antonius hendak menggelar pesta narkoba di sebuah vila di Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng.

Dari tangannya, petugas berhasil menemukan  satu bungkus ganja seberat 3,29 gram. Petugas sempat melihat Antonius membuang ganja tapi berhasil menemukannya.

"Dia akhirnya mengaku satu bungkus klip kecil berisi potongan-potongan ganja itu adalah miliknya yang rencananya akan dikonsumsi bersama temannya," ujar Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana.

Berangkat dari pengakuan tersangka Antonius, petugas akhirnya kembali melanjutkan pemburuan terhadap Putu Agus Sudarsana alias Deni (37).

Deni ditangkap di kediamannya, yang terletak di Gerya Permai, Blok C nomor 10, Desa Bhaktiseraga, Kabupaten Buleleng, Selasa (18/4/2017) pukul 22.30 Wita.

"Pesta rencananya akan dilakukan oleh tersangka Stevi bersama Deni. Mereka beli ganja secara patungan," imbuh Adnyana.

Dari Pengedar di Karangasem

Kepada petugas, Antonius dan Deni mengaku mendapat ganja dari seorang pengedar di Kabupaten Karangasem.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas