Menolak Diajak Bercinta, Mirna Tewas Ditusuk 14 Kali
Menolak ajakan sang kekasih untuk berhubungan intim membuat Mirna harus tewas di kamar penginapan pagi siang dengan 14 tusukan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Defri Irawan
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Tubuh Mirna binti Syarkowi bersimbah darah, tergeletak kaku di dalam sebuah kamar penginapan siang malang di Betung. Ada 14 luka di tubuhnya.
Personel Polres Banyuasin menangkap pembunuhnya, Sukri bin Ali (41), buruh serabutan yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Ratu RT 30 RW 09 Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi saat jumpa pers di Polres Banyuasin, Rabu (26/4/2017), memastikan pelaku tega menghabisi korban karena terbakar api cemburu.
Pembunuhan kasus ini dipicu oleh tersangka yang lebih dahulu menyewa penginapan siang malam di Betung pada Jumat (14/4/2017) sudah berjanji ingin bertemu korban di sana.
Korban dari Babat Toman, Musi Banyuasin, kemudian datang ke penginapan untuk menemui tersangka.
"Mereka ini sebelumnya sudah janjian akan bertemu. Kemudian dipilihnya penginapan siang malam di Betung sebagai tempat pertemuan," ujar Andri.
Korban kemudian datang ke penginapan. Pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB keduanya pesta sabu di dalam kamar yang dibawa korban dari Babat Toman.
Tersangka mengajak berhubungan intim namun korban menolak karena kemaluannya masih sakit. Belakangan diketahui korban sudah berhubungan dengan pria lain sebelumnya.
Sekitar pukul 20.00 WIB terlibat pertengkaran kecil antar keduanya karena tersangka cemburu korban menerima telepon dari pria lain. Mereka bertengkar sampai pukul 04.30 WIB.
"Tersangka cemburu, terjadilah cek cok mulut dan saling dorong. Tersangka yang saat itu naik pitam menikamkan pisau yang ia bawa ke dada korban," terang Andri.
Pelaku semakin membabi buta setelah korban mencoba mencekik lehernya. Spontan Sukri menghunuskan pisau ke dada sebanyak empat kali dan punggung korban 10 kali.
Kening dan pelipis korban mengalami luka robek setelah dibenturkan tersangka ke lantai. Setelah korban tewas, tersangka memperpanjang sewa kamar agar tak menimbulkan kecurigaan pemilik penginapan.
Tersangka mengambil barang-barang korban berupa gelang, cincin dan ponsel korban. Semuanya dijual pelaku seharga Rp 4.550.000 untuk ongkos kabur ke Batam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.