Enam Anggota Sindikat Pembobol Minimarket yang Merasahkan Bitung Ditangkap Polisi
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Maesa Polres Bitung berhasil menangkap Enam tersangka Pencurian minimarket
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Maesa Polres Bitung berhasil menangkap Enam tersangka Pencurian minimarket yang sudah meresahkan masyarakat di Kota Bitung.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial GAT (30), FM (19), AS (27), RL (18), FD (19) dan AB (21) ditangkap pada Kamis (27/04/2017) sekitar pukul 05.00 Wita.
Informasi diperoleh Tribun Manado di Polda Sulut Jumat (28/4) pukul 15.55 Wita, FM dan AS terlibat pencurian di mini market Alfamart Kecamatan Madidir, akhir Februari 2017 sekitar pukul 23.30 Wita.
Kedua tersangka masuk ke dalam mini market dengan cara membobol atap lalu mengambil ratusan bungkus rokok.
Hasil curian tersebut mereka serahkan kepada GAT yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor disekitar lokasi kejadian.
Aksi serupa berlanjut di mini market Indomaret kecamatan setempat, awal April 2017 sekitar pukul 01.00 WITA.
Pencurian kali ini melibatkan FD, RL dan AB yang masuk ke toko dengan cara membobol dinding di bagian samping menggunakan martil.
Ketiganya menggasak ratusan bungkus rokok dan es krim. Seperti kejadian sebelumnya, barang curian selanjutnya diserahkan kepada GAT yang sudah siap menunggu di dekat TKP.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting melalui Kasubbag Humas, AKP Idris Musa mengatakan, keenam tersangka telah diamankan di Mapolsek Maesa dan menjalani pemeriksaan.
“Total kerugian yang dialami para pemilik mini market sekitar Rp 25 juta,” jelasnya.
Para tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pasal 363 ke 5 e KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tandas Kasubag. (nie)