Ketua MPR: Kita Menolak Hak Angket yang Diputus Sepihak!
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menolak tegas hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi lewat sidang paripurna DPR RI.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menolak tegas hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi lewat sidang paripurna DPR RI.
Dia menilai putusan tersebut terburu-buru dan diketok sepihak oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pemimpin sidang, tanpa memperhatikan pendapat sejumlah fraksi, Jumat (28/4/2017).
Menurut Zulkifli, hak angket KPK yang digulirkan Komisi III DPR RI terkait penyidikan kasus korupsi KTP elektornik sangat bertolak belakang dengan upaya KPK mengusut kasus-kasus besar.
Hak angket tersebut akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap DPR RI selaku lembaga legistatif. Efek Ikut dicurigai adalah partai politik yang mendukung hak angket pendukung pemerintah.
"Dengan tegas kami (MPR) menyatakan mendukung penuh KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar. Kita menolak hak angket tersebut, apalagi diputuskan secara sepihak," ujar Zulkifli di Bandung, Sabtu (29/4/2017).
Dikatakan Zulkifli, MPR RI sebagai lembaga yudikatif tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hak angket tersebut. Keputusan ini hanya ada di DPR dan Presiden selaku pemimpin negara.
"Karena tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya, kami jelas menolak. PAN sudah saya perintahkan untuk menolak dan semua memang menolak," ia menjelaskan.