Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR: Kita Menolak Hak Angket yang Diputus Sepihak!

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menolak tegas hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi lewat sidang paripurna DPR RI.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Ketua MPR: Kita Menolak Hak Angket yang Diputus Sepihak!
Tribun Jabar/Cipta Permana
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan memberikan kuliah umum sosialisi empat pilar kebangsaan di aula Fakultas Industri Kreatif Telkom University, Jalan Telekomunikasi, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/4/2017). TRIBUN JABAR/CIPTA PERMANA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menolak tegas hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi lewat sidang paripurna DPR RI.

Dia menilai putusan tersebut terburu-buru dan diketok sepihak oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pemimpin sidang, tanpa memperhatikan pendapat sejumlah fraksi, Jumat (28/4/2017).

Menurut Zulkifli, hak angket KPK yang digulirkan Komisi III DPR RI terkait penyidikan kasus korupsi KTP elektornik sangat bertolak belakang dengan upaya KPK mengusut kasus-kasus besar.

Hak angket tersebut akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap DPR RI selaku lembaga legistatif. Efek Ikut dicurigai adalah partai politik yang mendukung hak angket pendukung pemerintah.

"Dengan tegas kami (MPR) menyatakan mendukung penuh KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar. Kita menolak hak angket tersebut, apalagi diputuskan secara sepihak," ujar Zulkifli di Bandung, Sabtu (29/4/2017).

Dikatakan Zulkifli, MPR RI sebagai lembaga yudikatif tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hak angket tersebut. Keputusan ini hanya ada di DPR dan Presiden selaku pemimpin negara.

Berita Rekomendasi

"Karena tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya, kami jelas menolak. PAN sudah saya perintahkan untuk menolak dan semua memang menolak," ia menjelaskan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas