Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemilik Tempat Pengobatan Alternatif di Surabaya Diringkus Polisi

Sebuah tempat praktik pengobatan berkedok pengobatan mata dan telinga di Surabaya diamankan polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemilik Tempat Pengobatan Alternatif di Surabaya Diringkus Polisi
Tribun Jatim/Nur Ika Anisa
Tersangka pemilik praktik pengobatan mata dan telinga yang tidak punya izin di Jalan Semampir Surabaya di bekuk polisi, Sabtu (29/4/2017). TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA 

Laporan Wartawan Tribun Jatim, Nur Ika Anisa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebuah tempat praktik pengobatan berkedok pengobatan mata dan telinga di Surabaya diamankan polisi.

Tempat pengobatan bertuliskan pengobatan mata dan telinga tanpa operasi di Jalan Raya Semampir no 64 Surabaya, didatangi tim reserse Polrestabes Surabaya karena tidak memiliki izin pengobatan.

Saat ini tersangka Raju Singh (40) alamat Jalan Semampir Barat 2 no 32 Surabaya diringkus tim anti Bandit Polrestabes Surabaya.

"Tersangka mendirikan klinik tradisional herbal India/pengobatan mata dan telinga di TKP tanpa izin dari pejabat yang berwenang, kemudian mengiklankan di radio MTB Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Baca: Kamar Pribadinya Ditembak, Habib Rizieq dan Keluarga Bertolak ke Mekkah

Polisi memeriksa tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka beserta obat-obat yang disediakan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita lakukan penggerebekan dan menemukan obat-obatan serbuk, kapsul dan cairan," tambah Shinto Silitonga.

Di samping Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Raju Singh berdiri sembari menutupi wajahnya.

Hingga saat ini polisi mengamankan tersangka dan mengenakan pasal 378 kuhp dan atau pasal 372 kuhp dan atau pasal 360 kuhp kelalaian pengobatan hingga mengakibatkan luka berat dan atau pasal 191 jo pasal 60 UU RI No 36 tahun 2009 ttg kesehatan.

"Hukumannya enam tahun penjara," kata Shinto Silitonga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas