Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembobol Minimarket di Citra Batam Dibekuk

Keempat pelaku langsung digiring ke Polsek Batam kota untuk menindak lanjuti kasus tersebut

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembobol Minimarket di Citra Batam Dibekuk
Tribun Batam/Eko Setiawan
Empat perampok yang beraksi di swalayan Alfamart, Citra Batam, Batam centere diitangkap anggota Satreskrim Polsek Batam Kota 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Empat kawanan perampok yang beraksi di swalayan Alfamart, Citra Batam, Batam centere diitangkap anggota Satreskrim Polsek Batam Kota.

Penangkapan ini juga melibatkan anggota Opsnal Polsek Sei Beduk, Batam.

Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin mengatakan, setelah mendapatkan laporan polisi terus melakukan kordinasi untuk mengejar para pelak ini. Dari beberapa data yang didapat, akhirnya polisi mengetahui dimana pelaku ini berada.

"Apapun informasi kita pelajari dan kita menemukan persembunyian salah satu pelaku. Pelaku pertama kita amankan di Sei Beduk," sebut Arwin.

Pelaku pertama yang diamankan adalah Didi Alfiansyah.

Ia diamankan di kawasan Tambesi Kampung Melayu. ‎

Berita Rekomendasi

"Pelaku memang sudah kita intai. Dan sekitar pukul 22.00 wib langsung kita amankan," sebut Arwin.

‎Tidak sampai disana saja, polisi melakukan pengejaran tersangka lainya.

Polisi memaksa Didi untuk membertahu jaringanya tersebut.

Akhirnya pelaku mengaku kalau ia bekeja sama dengan Nurpa Harianto dan Didiet Sudirman.

Kedua pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi.


"Setelah kita pancing melalui tersangka pertama, akhirnya mereka keluar. Dua orang ini langsung kita bekuk," lanjutnya.

Terakhir polisi mengamankan Melky Anggara, di kawasan Sei Panas, Batam.

Keempat pelaku langsung digiring ke Polsek Batam kota untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

"Mereka masih kita mintai keterangan. Yang jelas semua pelaku sudah berhasil kita amankan," jelasnya.

Untuk diketahui, kejadian pencurian di Alfamart tersebut terjadi pada‎ Rabu 19 April 2017 sekitar pukul 05.00 WIB. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku ini menggunakan senjata tajam. Bahkan mereka mengancam akan membunuh karyawan tersebut jika tidak mau menuruti perintahnya.

Akibat kejadian ini, Para pelaku dijerat dengan ‎Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun Penjara. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas