Polisi Tahan Penyalur Raskin di Nagan Raya, Ini Sebabnya
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp 1 miliar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dedi Iskandar
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kepolisian di Nagan Raya, Kamis (4/5/2017) siang menahan pria berinisial BS, seorang petugas penyalur beras bagi masyarakat miskin (raskin) di Kantor Camat Darul Makmur.
Data yang diperoleh Serambinews.com dari Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi MH didampingi Wakapolres Kompol Sutan Siregar menyebutkan, BS ditangkap lalu polisi memutuskan menahannya.
"Kita melakukan penangkapan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," katanya.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp 1 miliar.
Berita Rekomendasi