Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dua Terdakwa Korupsi Ambulans Keliling Prov Lampung Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Sidrotul Akbar menuntut dua terdakwa korupsi proyek pengadaan ambulans keliling di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Terdakwa Korupsi Ambulans Keliling Prov Lampung Dituntut 2 Tahun Penjara
Sumber Lain
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Jaksa penuntut umum Sidrotul Akbar menuntut dua terdakwa korupsi proyek pengadaan ambulans keliling di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dengan pidana penjara selama dua tahun.

 Selain pidana penjara, Sidrotul menuntut terdakwa Herry Purnomo dan Wayan Aryawati, dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sidrotul tidak menuntut keduanya dengan membayar uang pengganti kerugian negara.

“Kedua terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang hasil korupsi,” ujar Sidrotul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (8/5/2017). 

Menurut Sidrotul yang menikmati uang korupsi adalah Direktur PT Artha Panca Mandiri, Hari Kurniawan.

Hari menikmati uang korupsi proyek tersebut sebesar Rp 1,7 miliar. Hari adalah pihak rekanan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun Hari belum menjalani proses hukum karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Biarpun menjadi buronan, pihak keluarga Hari sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara ke jaksa sebesar Rp 2,030 miliar. Sementara kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Keduanya terdakwa terlibat dalam korupsi pengadaan proyek ambulans di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tahun anggaran 2013. Nilai proyek mencapai Rp 7,6 miliar.

Pada proyek tersebut, Wayan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dan Herry selaku Ketua Pokja Unit Layanan Pengaduan. Sebagai PPK, Wayan bertugas menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).

Di dalam aturannya, seharusnya Wayan melakukan survei harga mobil di minimal tiga pabrikan mobil yang tersebar di beberapa lokasi.

Faktanya Wayan hanya survei di satu tempat. Dua tempat lainnya Wayan meminta bantuan saksi Suwarto.

Setelah mendapat laporan harga survei dari Suwarto, Wayan tidak melakukan analisa dan konfirmasi terhadap data dari Suwarto.

Berdasarkan surat penawaran harga yang tidak berdasarkan data harga pasar setempat, Wayan menetapkan HPS sebesar Rp 7,27 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas