Lima Pengguna Sabu Dibekuk, Dua di Antaranya Waria
Polresta Denpasar meringkus lima orang yang terlibat penggunaan sabu-sabu.
Editor: Dewi Agustina
Sabu tersebut dibeli seharga Rp 1.250.000 per gramnya.
Baca: Mengapa Ahok Tak Mau Memasukkan Program Anies-Sandi pada APBD-P 2017?
"Usai membeli sabu satu gram itu, kemudian tersangka memecah kembali menjadi empat paket. IW mengaku menggunakan sabu sejak 2013 dan terakhir beberapa jam sebelum ditangkap," ungkap Hadi.
"Dan IW yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013 dengan vonis satu tahun dua bulan ini menjalani hukuman di LP Kerobokan dan keluar tahun 2014," Arta menambahkan.
Selain empat tersangka itu, kata Hadi, polisi juga mengamankan RAS, 28 tahun, seorang penjual tiket bus, tinggal Jalan A Yani, Denpasar Utara pada Sabtu 29 April sekitar pukul 19.00.
RAS diamankan dengan satu paket sabu.
RAS mengaku mendapat sabu dari RU, yang tidak diketahui keberadaannya.
Ia mengaku menggunakan sabu sejak satu tahun yang lalu, dan terakhir menggunakan beberapa hari sebelum ditangkap.
"RAS belum pernah dihukum," ujarnya.