Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HG Akui Cabuli Korban Setelah Terbangun dari Tidur Jam 4 Pagi

tersangka HG alias EN (20) mengakui perbuatannya telah melakukan cabul terhadap kerabatnya yang masih berusia 11 tahun

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in HG Akui Cabuli Korban Setelah Terbangun dari Tidur Jam 4 Pagi
Tribun Pontianak/ Tito Ramadhani
Tersangka HG (20), pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun, saat diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Selasa (9/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kepada wartawan, tersangka HG alias EN (20) mengakui perbuatannya telah melakukan cabul terhadap kerabatnya yang masih berusia 11 tahun, AB (bukan inisial sebenarnya), saat seluruh penghuni rumah dalam kondisi terlelap pada Jumat (5/5/2017) dini hari.

"Saya datang menginap di situ, ndak sering, baru kali itu, baru satu mingguan. Saya sama dia masih ada hubungan keluarga, jadi adik saya menikah dengan abang sepupunya."

"Saya melakukan itu saat korban sedang tidur di kamarnya. Kondisi rumah lumayan ramai, ada abang sepupu saya."

"Saya melakukannya sekitar jam 4 subuh, saat semua yang di rumah sedang tidur semua," ungkapnya saat diperiksa di ruang unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Selasa (9/5/2017).

Duda beranak satu ini mengaku, ia melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi baru terbangun dari tidur, tanpa dipengaruhi minuman keras ataupun lainnya.

Sehingga, pria berkulit putih ini mengaku khilaf mencium korban yang masih berstatus pelajar tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah menikah, istri satu tapi sudah pisah, anak saya satu perempuan. Saat saya melakukan itu tidak dipengaruhi minuman keras, ndak ada. Jadi bangun tidur saya langsung masuk ke kamarnya, itulah saya khilaf," ucap HG.

Lanjutnya, korban tidur di kamar tak sendirian. Saat tersangka HG masuk, ada dua sepupu korban yang tidur bersama korban. Namun, tersangka HG hanya menyentuh korban AB.

"Kamarnya ndak dikunci, korban sama sepupunya, ada yang usianya sekitar 10 tahun. Di kamar itu ada 3 orang, semua ndak saya cabuli, cuma dia saja."

"Saya cuma cium pipinya, terus saya pegang barangnya, alat vitalnya. Saya ndak jadi pas dia balikan badannya."

"Ndak ada rencana saya mau setubuhi dia, cuma pas bangun tidur langsung masuk ke kamarnya," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka HG kini mendekam di ruang tahanan Polresta Pontianak.

Ia terancam dijerat dengan pasal 82 Undang-undang (UU) RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas