Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurus HTI Jabar: Pemerintah Blunder Bubarkan HTI

Pascarencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, kantor HTI DPD I Jawa Barat di Jalan Jakarta, Kota Bandung, tampak sepi pada Selasa (9/5/2017).

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengurus HTI Jabar: Pemerintah Blunder Bubarkan HTI
Tribun Jabar/Dian Nugraha Ramdani
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia DPD I Jawa Barat di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat, sepi dair aktivitas pada Selasa (9/5/2017). TRIBUN JABAR/DIAN NUGRAHA RAMDANI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pascarencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, kantor HTI DPD I Jawa Barat di Jalan Jakarta, Kota Bandung, tampak sepi pada Selasa (9/5/2017).

Sejumlah sepeda motor terparkir di halaman kantor. Pintu gerbangnya sedikit terbuka. Di dalam ruangan, seorang lelaki duduk di meja resepsionis.

Humas HTI Jawa Barat, Luthfi Affandi, mengatakan tidak ada kegiatan yang berubah setelah Menkopolhukam Wiranto menyampaikan rencana pembubaran organisasinya.

"Kegiatan kami tetap berjalan. Kegiatan dakwah terus berjalan, tidak terganggu dan tidak akan pernah terganggu dengan rencana pembubaran itu," ujar Luthfi.

Dia mengatakan, pemerintah blunder berencana akan membubarkan HTI. Selama ini, HTI tidak pernah melakukan pelanggaran apalagi bertentangan dengan pancasila.

"Organisasi kami dilindungi konstitusi. Kalau pemerintah semena-mena membubarkan kami, ya pemerintah berarti cenderung otoriter, represif," ujar dia.

BERITA TERKAIT

Menkopolhukam Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017), menjabarkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI:

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar Wiranto.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas