Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Mobil Boks Pengangkut 196 Kilogram Limbah Medis Tak Berizin

Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap mobil boks pengangkut 196 kilogram limbah medis tak berizin.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Amankan Mobil Boks Pengangkut 196 Kilogram Limbah Medis Tak Berizin
Surya/Fatkul Alamy
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menunjukkan mobil boks yang mengangkut limbah medis tak berizin yang diamankan Unit Tipeter Satreskrim Polrestabes Surabaya dari Rungkut, Selasa (9/5/2017). SURYA/FATKUL ALAMY 

Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan pengolahan limbah medis tidak berizin.

Pengolahan limbah medis ini disinyalir dilakukan PT Sukses Selamat Barokah yang memiliki tempat penimbunan di Rungkut, Mejoyo Selatan, Surabaya.

Pengungkapan bermula ketika polisi mengamankan mobil boks L 9206 UA yang mengangkut 196 kilogram limbah medis yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Rencananya, limbah medis dari salah satu rumah sakit swasta di Surabaya akan dibawa ke tempat penampungan atau penimbunannya di Rungkut.

"Kami hentikan mobil yang membawa limbah medis. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata manifes tidak sesuai dengan keadaan," ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (9/5/2017).

Sesuai manifes mobil disebutkan membawa barang campuran. Kenyataanya setelah diperiksa, mobil berisi limbah medis B3.

Berita Rekomendasi

Selain itu, warga di sekitar tempat penampungan juga merasa keberatan dengan adanya limbah medis B3 karena menimbulkan bau menyengat dan tidak sedap.

"Warga merasa terganggu dan resah," terang Shinto.

Polisi pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, perusahaan ini tidak mengantongi izin untuk menampung atau melakukan pengolahan limbah medis.

PT Sukses Selamat Barokah hanya perusahaan penyedia jasa pengangkutan limbah B3 dan tidak memiliki izin menampung atau mengolah limbah medis.

Hal itu melanggar Pasal 102 dan atau Pasal 103 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena lokasi penampungan limbah B3 harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami masih mendalami dugaan adsbya limbah B3 itu dibuang atau diolah ditempat penimbunan," Shinto menambahkan.

Polisi masih memeriksa DA (36), Direktur Utama PT Sukses Selamat Barokah. "Nanti kami akan gelar perkara untuk menentukan status DA," ucap Shinto.

Shinto menegaskan, Limbah medis sangat berbahaya. Karena ada sisa kuman atau virus di peralatan sisa dari rumah sakit.

Kasi Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, Ainul Huri mengatakan,
limbah medis B3 sudah seharusnya langsung dimusnahkan karena beracun dan bahaya.

"Kalau rumah sakit menggandeng pihak lain, seharusnya perusahaan yang itu mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Ainul.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas