Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Razia Ribuan Botol Miras di Kafe Kawasan Elite Surabaya

Polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol golongan B saat merazia Cofee Beer Zone di Jalan Royal Pearl, Citraland, Surabaya.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Razia Ribuan Botol Miras di Kafe Kawasan Elite Surabaya
Surya/Fatkul Alamy
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menunjukkan minuman keras beralkohol hasil razia di Cofee Beer Zone Jalan Royal Pearl Citraland, Surabaya, Selasa (9/5/2017) dini hari. SURYA/FATKUL ALAMY 

Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol golongan B saat merazia Cofee Beer Zone di Jalan Royal Pearl, Citraland, Surabaya.

Razia digelar tim Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu Polrestabes Surabaya yang menyasar kawasan perumahan mewah di Surabaya Barat.

Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno yang memimpin razia mengatakan minuman keras yang diperjualbelikan tak memenuhi standar dan penjual tanpa Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

"Razia ini sengaja kami lakukan menjelang Ramadan. Supaya Surabaya tetap kondusif," kata Bayu kepada wartawan di Surabaya pada Selasa (9/5/2017) dini hari.

Dari Cofee Beer Zone polisi mengamankan barang bukti berupa 4.355 botol minuman keras seperti Saporo, Erdinger, Corona, Paulaner, Erdinger, India Pale aAe, Smirnoff, London Pride, Videet, San Migueel, Honey Dew.

Petugas juga mengamankan 22 bungkus smoothies bungkus cokelat, 4 smoothies rasa fanila, strowberry dan moca, dan 3 lembar nota penjualan.

Berita Rekomendasi

Menyimpang minuman keras tanpa izin melanggar Pasal 142 jo 691 (1) UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 (1) jo psl 8 (1) huruf a UU no. 8 tahun1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 60 Perda no.1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian.

Polisi menindak pelaku pasal tindak pidana runfan. Mereka dikenakan wajib lapor setiap Senin-Kamis. "Nanti ribuan mihol yang disita akan dimusnahkan," tegas Bayu.

Bayu menuturkan, miras dan mihol merupakan penyakit masyarakat. Bermula dari miras, seseorang bisa melakukan tindak kejahatan di tengah-tengah masyarakat.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas