Jaksa Sebut Dua Anggota DPRD Ini Berbohong di Persidangan
Keyakinan jaksa ini didasarkan dari alat-alat bukti yang terungkap di persidangan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa ada dua anggota DPRD Tanggamus yang memberikan kesaksian palsu pada sidang gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan.
Dua anggota DPRD tersebut adalah Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ikhwani dan Ketua Fraksi Demokrat Tia Fristi Demokrat.
Keyakinan jaksa ini didasarkan dari alat-alat bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Bambang menerangkan tidak pernah memberikan uang kepada Ikhwani dan Tia.
Keterangan Bambang ini didukung keterangan Ikhwani dan Tia.
Sedangkan keterangan beberapa anggota DPRD sebaliknya yaitu keterangan Pahlawan Usman, Agus Munada, Tedi Kurniawan, Baharen, Herlan Adianto, Ahmad Farid, Budi Sehanti dan Nuzul Irsan.
Pahlawan dkk menyatakan bahwa menerima uang titipan dari Bambang melalui Ikhwani namun Ikhwani membantah keterangan para koleganya itu.
“Keterangan Ikhwani berdiri sendiri berhadapan dengan keterangan Agus, Tedi, Baharen, Herlan, Nuzul, sehingga patut diabaikan,” ujar jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (10/5/2017).
Di persidangan, Budi dan Farid mengaku menerima uang pemberian dari Bambang yang diserahkan staf DPRD Dimas Putera.
Dimas menyerahkan uang itu atas perintah Tia namun Tia membantah mengenai hal tersebut.
Menurut Trimulyono, keterangan Tia adalah keterangan yang berdiri sendiri sehingga patut diabaikan.
Adanya dua pihak yag memberikan keterangan berbeda, tutur Trimulyono, mengindikasikan adanya salah satu pihak yang berbohong di persidangan.
“Dengan adanya alat bukti yang berkaitan satu dengan yang lain, dapat diyakini bahwa Ikhwani dan Tia Fristi telah berbohong di persidangan,” katanya.