Jaksa Tak Percaya Bupati Nonaktif Tanggamus Hanya Berikan Uang ke Anggota DPRD yang Meminta
Jaksa KPK tidak percaya dengan keterangan terdakwa gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan mengenai alasan pemberian uang ke anggota
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa KPK tidak percaya dengan keterangan terdakwa gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan mengenai alasan pemberian uang ke anggota DPRD.
Di dalam kesaksiannya, Bambang mengakui memberikan uang ke anggota DPRD.
Bambang memberikan uang hanya kepada anggota DPRD yang meminta.
Menurut jaksa Subari Kurniawan, keterangan itu tidak relevan karena Bambang memberikan uang kepada lima ketua fraksi padahal para ketua fraksi itu tidak pernah meminta.
“Alasan terdakwa memberikan uang untuk menjaga hubungan baik tidak relevan. Kenapa harus dibedakan besarannya. Untuk ketua fraksi Rp 65 juta, untuk anggota banggar Rp 40 juta."
"Perbedaan besaran itu didasarkan pada kedudukan dan peranan anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD 2016,” jelas Subari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (10/5/2017).