Faisol Ditembak Usai Merampas Tas Milik Elsa
Pemuda 23 tahun yang tinggal di Rusun Penjaringan Sari Surabaya dibekuk setelah kakinya ditembak lantaran melawan usai menjambret.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil melumpuhkan M Faisol.
Pemuda 23 tahun yang tinggal di Rusun Penjaringan Sari Surabaya dibekuk setelah kakinya ditembak lantaran melawan usai menjambret.
Tersangka Faisol menjambret tas milik seorang remaja perempuan, Elsa (18).
Dia yang berasal dari Karangan Surabaya ini menjadi korban perampasan tas yang dibawanya saat naik motor di Jalan Raya Panjang Jiwo Surabaya.
Tersangka Faisol yang naik motor sudah membuntuti korban sejak dari Jalan Jemursari.
Begitu ada kesempatan, Faisol langsung merebut tas yang diselempangkan ke belakang oleh korban hingga putus.
Usai mendapat tas, tersangka Faisol melarikan diri ke Jalan Jagir hingga Jalan Wonokromo. Pelarian dia ternyata dikejar korban Elsa.
Sambil naik motor, korban Elsa meneriaki pelaku dengan kalimat "jambret, jambret'.
Teriakan tersebut ternyata diketahui dan didengar anggota Polsek Wonokromo yang sedang melakukan kring Reskim.
"Anggota langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui dan mendengar teriakan jambret dari korban. Akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Raya Wonokromo depan pasar," kata Kapolsek Wonokromo, Kompol Agus Bahari Parama Arta, Minggu (14/5/2017).
Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka Faisol dengan tindakan tegas. Kakinya ditembak lantaran tersangka Faisol melakukan perlawanan dan hendak kabur.
Baca: Bocah 11 Tahun Tergolek Lemah di RS, Mengaku Dicabuli Pengasuh Pondok Pesantren
"Kami melakukan tindakan tegas (ditembak) karena tersangka membahayakan anggota," kata Agus.
Dihadapan polisi, tersangka Faisol mengaku aksi di Jl Raya Panjang Jiwo merupakan yang ketiga.
Sebelumnya ia sudah melakukan perampasan di dekat Taman Bungkul dan Jl Darmo Kali Surabaya.
"Hasil kejahatan saya pakai senang-senang. Biasanya untuk minum-minuman keras. Sudah tiga kali melakukan," ujar tersangka Faisol.
Kini tersangka Faisol dijebloskan ke sel tahanan Polsek Wonokromo.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain yang Rp 500.0000, tas warna cokelat, dompet dan motor Honda Verza warna merah Nopol W 3172 ZV.
Atas tindakan tersebut, tersangka Faisol dijerat Pasal 365 KUHP yang ancaman penjara hingga 6 tahun. (fat)