Separuh Penghasilan PSK Ini dari Hidung Belang Diberikan Pemilik Kamar
Lokasi kamar berada di daerah Pakis Sidokumpul atau di sekitar eks lokalisasi Dolly
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka SRJ (42), warga Jalan Dukuh Kupang Barat Gang XVI nomor 26 Surabaya, dan KSN (70) warga Jalan Pakis Sidokumpul II nomor 11 Surabaya.
Keduannya ditangkap karena telah menyediakan kamar untuk layanan prostitusi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, keduanya tertangkap basah saat polisi menggelar sebuah razia bersama Satpol PP Kota Surabaya, di daerah Pakis Sidokumpul atau di sekitar eks lokalisasi Dolly, Sabtu (13/5/2017), pukul 00.30 WIB.
"SRJ yang bekerja sebagai tukang di proyek bangunan dan KSN yang menyediakan kamar untuk pelayanan prostitusi kami tangkap karena mereka memfasilitasi dalam melayani pria hidung belang, yang dianggap ikut melakukan tindak pidana perdagangan orang," ujar Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (14/5/2017).
Shinto melanjutkan, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah menawarkan kepada PSK yang bisa digunakan kepada para tamu atau pria hidung belang.
Harga yang ditawarkan kepada tamu untuk jasa layanan seks seorang PSK adalah Rp 300 ribu sekali main.
"Saat dilakukan operasi, kami juga mengamankan dua orang PSK yang sedang melakukan hubungan seks di tempat tinggal KSN, MPA (36) dan STK (33) yang sebelumnya dijemput oleh SRJ di rumahnya masing-masing untuk meberikan pelayanan seks kepada para tamu," imbuh Shinto.
Dari tarif yang ditawarkan tersangka SRJ mendapat Rp 90 ribu dan KSN Rp 60rb, sedangkan sisanya, Rp 150 rb diberikan kepada PSK (korban).
"Dari tangan kedua tersangka kami amankan satu unit HP merek Samsung, uang tunai sebesar Rp 600 ribu (dari dua korban), tujuh buah kondom, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun bernopol N 2606 TAS," lanjut polisi berpangkat dua melati ini.
Karena perbuatannya, kedua tersangka masing-masing dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, jo Pasal 296 KUHP, jo Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.