Terjunkan Tim, Kapolres Kudus Yakin Segera Tangkap Dalang Perusakan Waduk Logung
Perusakan Bendung Logungmembuat Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengambil respons tegas.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Perusakan Bendung Logungmembuat Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengambil respons tegas.
Dia mengirim tim penyelidik ke lapangan untuk menangani kasus tersebut.
Bahkan AKBP Agusman yang langsung memimpin tim itu.
"Begitu mendapat laporan, kami langsung ke lokasi melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara," ujar Kapolres, Minggu (14/5/2017).
Dia menduga dalang di balik serangkaian aksi perusakan ini adalah satu-dua orang yang dulu merupakan pemilik tanah.
Pemicunya adalah ketidakpuasan mereka atas nominal ganti rugi pembebasan lahan.
"Kami sudah mengantongi identitas terduga dalang perusakan, segera kami amankan begitu bukti terkumpul. Mereka belum puas atas ganti rugi lahan sehingga melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan nanti juga diri sendiri," tandasnya.
Dia menegaskan intimidasi kepada pekerja dan perusakanterhadap objek vital negara dapat dipidanakan.
Hal ini diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun enam bulan penjara.
"Kami lakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan dalangnya. Kemudian menaikkan status ke penyidikan," terang perwira menengah kepolisian berpangkat melati dua ini. (*)