Diserang Virus WannaCry, Pembuatan E-KTP Kabupaten Semarang Terganggu
Gangguan tersebut meliputi pengiriman data perekaman e-KTP dari kecamatan ke server di Kantor Disdukcapil Kabupaten Semarang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Layanan e-KTP di 19 Kecamatan di Kabupaten Semarang mengalami gangguan menyusul ancaman serangan malware terhadap perangkat komputer bersistem Microsoft Windows.
Gangguan tersebut meliputi pengiriman data perekaman e-KTP dari kecamatan ke server di Kantor Disdukcapil Kabupaten Semarang.
"Pagi ini sementara masih kita lakukan instruksi dari kementrian Kominfo dan arahan Dirjen Dukcapil untuk back up data dan penguatan security. Diperkirakan jam 13.00 rekam cetak e-KTP di buka lagi," kata Padang, Administrator Database (ADB) Disdukcapil Kabupaten Semarang, Senin (15/5/2017) siang.
Menurut Padang, hingga pukul 12.00 proses back up data di Disdukcapil sudah selesai untuk Sistem Informasi Akta Kelahiran (SIAK) dan perekaman e-KTP. Sedangkan untuk data pencetakan e-KTP sedang dalam proses back up.
"Sementara firewall kita tutup dari kecamatan kita off-kan, sebab karakter virus ini jika sudah mengenai satu komputer bisa nyebar tanpa ada jaringan internet sekalipun. Namun untuk pelayanan sidik jari tidak terganggu kita pakai area network," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Semarang Prayitno Sudharyanto mengatakan, pihaknya selaku penyedia jaringan internet di lingkungan Pemkab Semarang telah mengambil tindakan dengan mengeluarkan imbauan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
Senin (15/5/2017) dinihari ia mensosialisasikan mengenai langkah-langkah pencegahan terhadap serangan ransomere wanna cry.
"Kami sudah kirimkan imbauan melalui WA dan kami susul dengan surat resmi agar mematikan jalur internet dari jam 07.00 Wib, kemudian melakukan backup data secara mandiri dengan meng-copy data yang penting ke dalam flashdish atau hard disk external ," tuturnya.
Sementara bagi OPD yang mempunyai jaringan internet, selain jaringan internet dari Dinas Kominfo juga diimbau melakukan langkah yang sama. Yakni diwajibkan untuk menonaktifkan jaringan internet dan back up data secara mandiri.
Setelah proses back up selesai, jaringan internet bisa diaktifkan kembali.
"Jaringan internet akan aktif dan dapat diakses kembali pada jam 13.00. Sedangkan aplikasi yang menggunakan jaringan internal seperti Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) masih dapat diakses normal," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.